Topics Covered: Prabowo Titahkan Bahlil Cabut Ratusan Izin Tambang
Prabowo Perintahkan Bahlil Evaluasi dan Cabut Izin Tambang di Hutan Lindung
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menitahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap tidak jelas. Langkah ini diambil demi menjaga kepentingan nasional serta keberlanjutan kesejahteraan rakyat. Dalam rapat kerja dengan anggota kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu (8/4/2026), Prabowo menyebut adanya ratusan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan-hutan yang belum mendapat izin potong kayu.
“Saudara-saudara, saya juga meminta Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi. Kalau izin tidak jelas, kita cabut semua. Kepentingan kawan, keluarga, atau kelompok tertentu jadi prioritas terakhir,” ujarnya.
Prabowo menekankan perlunya kecepatan dalam menindaklanjuti masalah tersebut. “Evaluasi harus segera dilakukan dalam satu minggu, bukan dua minggu. Kita tidak punya waktu banyak, jadi harus tegas,” tegasnya.
Penertiban Tambang Ilegal di Murung Raya
Sebelumnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di kawasan hutan. Hal ini terlihat dari langkah langsung yang diambil oleh Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta para pejabat lainnya, untuk mengambil alih lahan tambang ilegal seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Menurut Bahlil, operasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Lokasi tambang ini izinnya telah dicabut sejak 2017, sehingga semua aktivitas pertambangan yang masih berlangsung hingga kini dianggap ilegal,” jelasnya, dikutip dari Instagram Satgas PKH.
Bahlil mengungkapkan bahwa perusahaan PT AKT sebenarnya sudah lama berhenti beroperasi. “Dengan kata lain, operasi tambang sejak 2017 hingga saat ini tidak memiliki legalitas hukum,” tambahnya.
Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, periode 2016-2025. Pengumuman ini dilakukan Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, hadir dalam acara tersebut. “Menetapkan satu tersangka, yakni ST (Samin Tan),” kata Syarief.