Topics Covered: Purbaya: Aturan Baru Tarif PPh Final 0,5% UMKM Sebentar Lagi Keluar

Purbaya: Aturan Baru Tarif PPh Final 0,5% UMKM Sebentar Lagi Keluar

Jakarta, PP terbaru yang menjadi dasar pemberlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% telah selesai dibahas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dokumen tersebut telah melewati tahap harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Tahap akhir adalah pengumuman resmi. “Sedang diproses, sebentar lagi keluar,” tutur Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, aturan baru ini akan bisa diterbitkan pada Semester I-2026. Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan tanggal pasti pelaksanaannya. “Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah,” tambahnya.

“Tentu karena dia memang sudah seharusnya kan berlaku 1 Januari 2026. Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah,” kata Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, revisi PP mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5% seharusnya selesai tahun lalu dan berlaku tahun ini. Namun, prosesnya masih berlangsung. “Yang terkait dengan PPh Final UMKM, PP 55 memang kami masih berproses kembali tahun ini,” ungkap Bimo saat acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).

Bimo tidak menjelaskan alasan revisi ulang yang memperpanjang tenggat waktu. Namun, Yon Arsal menjelaskan bahwa prosedur administrasi pemberlakuan PPh Final UMKM menjadi penyebab ketentuan tersebut tertunda dari rencana awal 1 Januari 2026.

Dalam diskusi panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menyebutkan beberapa perubahan dalam ketentuan PPh Final UMKM. Menurutnya, pemerintah tetap menjaga tarif 0,5% bagi wajib pajak pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara, CV, firma, PT, serta BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut, meski koperasi memiliki pengecualian selama empat tahun setelah terdaftar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *