Topics Covered: Tak Harus Bea Keluar, ESDM Kaji Sumber Pundi-Pundi Batu Bara-Nikel

Tak Harus Bea Keluar, ESDM Kaji Sumber Pundi-Pundi Batu Bara-Nikel

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempertimbangkan berbagai skema alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara dari bidang pertambangan, seperti batu bara dan nikel. Menurut pemerintah, pengumpulan dana tambahan ini belum tentu diimplementasikan dalam bentuk bea keluar (BK) seperti yang sempat direncanakan sebelumnya. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa timnya masih melakukan simulasi kalkulasi mengenai kemungkinan sumber penghasilan baru untuk kas negara.

“Kita sedang menghitung berbagai skema lain untuk mendapatkan dana. (Jadi, tidak harus BK) Iya, iya,” ujar Tri saat diwawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tri menegaskan bahwa rencana penerapan bea keluar untuk batu bara dan nikel masih dalam proses penyusunan. Pemerintah berupaya merancang kebijakan yang tepat sasaran dan efektif, agar mampu memenuhi kebutuhan penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi. “Ini bukan BK, kita sedang menyusun skema yang sesuai untuk memperkuat penerimaan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa kementeriannya sedang meneliti rencana penerapan bea keluar pada batu bara serta produk nikel olahan, terutama nickel pig iron (NPI). Menurut Bahlil, langkah ini dilakukan untuk mencari alternatif pendapatan negara menghadapi ketidakpastian global saat ini.

“Karena kondisi ekonomi dunia yang tidak pasti, kita harus mencari sumber-sumber pendapatan tambahan. Salah satu caranya adalah dengan mendorong pengenaan pajak pada hasil hilirisasi,” kata Bahlil dalam wawancara di Kemenko Perekonomian, dikutip Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan bahwa tim masih menganalisis rumusan yang tepat untuk penerapan bea keluar terhadap NPI, termasuk besaran tarifnya. “NPI dari nikel masih dalam perhitungan. Kita sedang mempertimbangkan formulasi pengenaan pajaknya,” ujarnya. Kebijakan ini akan dikembangkan lebih lanjut sesuai arahan dari Menteri ESDM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *