Topics Covered: Tak Semua Sama! Ini Ragam Aturan WFH ASN di Berbagai Daerah
Tak Semua Sama! Ini Ragam Aturan WFH ASN di Berbagai Daerah
Kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (work from home) bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) di seluruh Indonesia mulai diberlakukan secara resmi sejak 1 April 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memutuskan bahwa setiap minggu, satu hari kerja dari lima hari akan dijadikan hari bekerja di rumah. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta: WFH Hanya untuk Beberapa Pegawai
Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menetapkan aturan WFH bagi ASN-nya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa hari Jumat akan dijadikan hari kerja dari rumah. Namun, kebijakan ini tidak diterapkan pada semua pegawai. Sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran, dan layanan publik lainnya tetap harus hadir di lapangan. “Ada beberapa pengecualian yang tidak ikut WFH, seperti pejabat tingkat Madya dan Pratama, serta pegawai yang berperan dalam layanan publik,” jelasnya.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,”
Kebijakan ini menetapkan kuota WFH antara 25% hingga maksimal 50%, dengan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur. Selain itu, Pemprov DKI juga menetapkan hari Rabu sebagai hari untuk pengoperasian transportasi umum, sementara Jumat menjadi hari kerja dari rumah.
Jawa Timur: WFH di Hari Rabu dengan Pemantauan Ketat
Pemerintah Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga menerapkan WFH setiap Rabu, mulai 1 April 2026. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa kebijakan ini tidak dianggap sebagai hari libur. Ia menginstruksikan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau kedisiplinan ASN, termasuk penggunaan listrik dan AC di kantor.
“Saya sudah minta inspektorat menurunkan tim untuk memantau. Walaupun staf WFH, listrik dan AC di kantor harus dipastikan terkontrol,”
Kebijakan ini berbasis WFH murni, bukan WFA (work from anywhere). ASN tetap diwajibkan melakukan presensi digital dan menjaga komunikasi aktif selama jam kerja. “Mereka wajib digital presence, tidak boleh menonaktifkan handphone. Kapan pun dibutuhkan koordinasi, harus bisa langsung terhubung,” tegas Khofifah.
Sumatera Selatan: Pertimbangkan Rabu sebagai Hari WFH
Dalam rangka efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemprov Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) sedang mengevaluasi penerapan WFH. Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa Rabu dipilih sebagai hari kerja dari rumah karena dinilai lebih efektif dibandingkan hari Senin, Selasa, Kamis, atau Jumat. “Hari Rabu menjadi opsi paling memungkinkan, mengingat hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat terasa kurang produktif karena dekat akhir pekan,” ungkapnya.