Video: Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN-BUMD WFH 1x Seminggu

Video: Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN-BUMD WFH 1x Seminggu

Dari Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kebijakan baru yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini memungkinkan karyawan bekerja dari rumah satu kali dalam seminggu. Pernyataan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja di tengah situasi yang terus berubah.

Menurut informasi yang diberikan, kebijakan bekerja dari rumah (WFH) ini akan diterapkan secara bertahap. Para pekerja di sektor swasta diberi kebebasan untuk menyesuaikan hari kerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sementara itu, perusahaan BUMN dan BUMD akan memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara seragam. Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Rabu, 01/04/2026)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *