Key Discussion: Putusan KPPU vs P2P Syariah: Saat Negara Berbicara dengan Dua Bahasa

Putusan KPPU vs P2P Syariah: Saat Negara Berbicara dengan Dua Bahasa

Dua Pihak dalam Satu Pasar

Artikel ini menyampaikan pandangan pribadi penulis, bukan wajah pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com. Tulisan sebelumnya yang berjudul “Siapa yang Melindungi Industri Jasa Keuangan Kita?” memicu diskusi luas di kalangan pemangku kepentingan sektor keuangan. Dalam opini tersebut, industri jasa keuangan digambarkan sebagai kapal besar yang dihadapkan pada badai, salah satunya berasal dari keputusan KPPU yang memberikan denda hingga ratusan miliar rupiah kepada 97 fintech P2P lending. Sebagai pemerhati keuangan syariah, penulis ingin memperluas pertanyaan tersebut dengan perspektif berbeda: ini bukan hanya soal perilaku pelaku usaha, tetapi juga soal ketidakselarasan arsitektur koordinasi kebijakan negara.

Secara hukum, kasus ini tidak hanya menjadi drama “kartel bunga,” tetapi juga menggambarkan bagaimana negara terkesan menggunakan dua pola berbicara di hadapan pelaku usaha. OJK dan KPPU, meski sama-sama menjalankan tugas sesuai undang-undang, tampak tidak terintegrasi secara memadai. OJK fokus pada perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan, dengan batas bunga maksimal sebagai penghalang praktik predatoris. Sementara KPPU menekankan larangan perjanjian harga antar pesaing, terutama dalam Pasal 5 UU 5/1999. Ketika banyak pelaku pasar bergerak di sekitar angka yang sama, kecurigaan terhadap keterlibatan harga hampir tak bisa dihindari.

“Situasi ini menyentuh prinsip legitimate expectation, yakni perlindungan atas harapan wajar warga terhadap negara,”

Menurut Paul Craig dan Gráinne de Búrca dalam kajian mereka mengenai kepastian hukum dan legal certainty di Uni Eropa, pelaku usaha yang telah berizin, diawasi, serta mengikuti rambu resmi pemerintah seharusnya berhak mengharapkan konsistensi kebijakan. Kepatuhan terhadap aturan bukan selalu menjadi dasar sanksi, kecuali ada pelanggaran yang jelas. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang menekankan tindakan negara harus rasional, wajar, dan prediktabel.

Kebijakan yang Tidak Sepenuhnya Selaras

Kebijakan antarlembaga dalam perekonomian sering kali menghasilkan disharmoni. OJK memandang batas bunga maksimal sebagai penghalang praktik predatoris, sementara KPPU mengambil pendekatan berbeda, yaitu melarang koordinasi harga antar pesaing. Dalam kasus P2P syariah, regulasi memperlakukan margin murabahah, nisbah mudharabah, dan ujrah ijarah sebagai bagian dari imbal hasil yang sama. Hal ini membuat mereka terjebak antara dua peran: sebagai pelaku usaha yang diawasi OJK, tetapi juga sebagai pesaing yang bisa dihukum KPPU.

Ketidakselarasan ini menimbulkan tantangan bagi P2P syariah, yang kerap menjadi korban kebijakan yang saling bertentangan. Dalam konteks hukum persaingan, mereka dianggap wajib menetapkan imbal hasil secara independen, meski kebijakan OJK mengizinkan penyesuaian angka secara terukur. Hasilnya, satu tangan negara memberikan perlindungan, sementara tangan lainnya menegakkan sanksi, menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang berusaha memenuhi aturan.

Legitimate Expectation dan Konsistensi Regulasi

Dalam perspektif administrasi modern, kebijakan yang saling bertentangan melanggar prinsip legitimate expectation. Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan diawasi oleh satu lembaga, seharusnya tidak terkejut jika kebijakan lembaga lain menimbulkan konsekuensi berbeda. Prinsip ini didukung oleh asas kepastian hukum dan perlindungan kepercayaan yang sering diulas oleh Philipus M. Hadjon. Konsistensi dalam kebijakan menjadi kunci agar industri tidak terjebak dalam konflik yang membingungkan.

Kebijakan yang tidak selaras antarlembaga negara bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang (non-arbitrariness). Negara harus menggunakan wewenangnya secara proporsional dan tidak bertentangan. Dalam kerangka Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, tuntutan ini mencerminkan kebutuhan untuk menjaga kecermatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam penerapan regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *