Bupati Blora copot plt sekwan usai gunakan mobil dinas untuk pribadi

Bupati Blora Copot Plt Sekwan Usai Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Bupati Blora Arief Rohman mengambil keputusan untuk mengganti jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora, Agus Listiyono, setelah menemukan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur Lebaran. “Pergantian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan tegas penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya,” jelasnya di Blora, Rabu.

“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin, kita tetap mengganti jabatannya,” tambah Arief.

Pemkab Blora menyatakan perubahan struktur ini berlaku mulai 1 April 2026, seiring telah ditandatangani Surat Keputusan penggantian. Dalam peran baru, Agus Listiyono digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Langkah tersebut diambil setelah pihaknya secara resmi mengakui kesalahan dalam penggunaan mobil dinas berpelat merah bernomor polisi K 28 E.

Menurut informasi, mobil dinas tersebut dipakai pada 21 Maret 2026. Pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan digunakan untuk berkunjung ke kediaman Bupati Blora. Pukul 11.00 WIB, Agus berangkat ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran. Di sore hari, sekitar 15.30 WIB, ia melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen melalui jalur Kuwu-Wirosari, Grobogan, untuk silaturahmi ke keluarga mertuanya. Aksi ini sempat diabadikan kamera dan viral di media sosial, memicu perhatian publik.

Pemkab Blora juga memberikan surat teguran kepada Agus Listiyono sebagai bentuk pengingat agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pemerintah. “Surat tersebut diberikan sebagai alat pembelajaran,” kata Arief. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas harus dipakai untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, bukan untuk urusan pribadi.

Kesalahan Agus Listiyono terungkap setelah ia memahami Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi. Surat ini meminta pejabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan sendiri. Meski sudah mengetahui aturan, Agus dianggap kurang teliti dalam penerapannya. Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 juga menjadi dasar pengambilan keputusan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *