Key Discussion: BULD DPD RI soroti regulasi koperasi tak sinkron pusat dan daerah
BULD DPD RI soroti regulasi koperasi tak sinkron pusat dan daerah
Manado, Kamis
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus B.A.N. Liow mengungkapkan perlunya sinkronisasi aturan perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konsultasi publik yang diadakan di Manado, ia menyatakan bahwa regulasi koperasi di Indonesia saat ini belum selaras antara tingkat pusat dan daerah.
“DPD RI melalui BULD menemukan bahwa regulasi perkoperasian belum terpadu antara pusat dan provinsi,” ujar Liow.
Ia menjelaskan bahwa instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam sistem tata urutan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuat Inpres tidak bisa dijadikan dasar hukum yang memiliki konsekuensi pidana atau sanksi administratif.
Dalam evaluasi yang dilakukan, BULD DPD RI mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam sektor koperasi. Pertama, potensi ancaman hukum terhadap kepala desa terkait pengelolaan keuangan. Kedua, ketidakjelasan status koperasi lama. Ketiga, tumpang tindih antara koperasi desa dengan lembaga ekonomi lain sebelum program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dicanangkan.
“Dinas koperasi di daerah merasa bingung, pengurus koperasi tidak memahami aturan yang berlaku, dan kepala desa khawatir terkena hukuman,” tambahnya.
Liow menegaskan bahwa situasi ini bukan kesalahan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum optimal. Melalui uji publik, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, termasuk mendorong percepatan revisi UU No. 25 Tahun 1992, memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes, serta memberikan perlindungan bagi koperasi yang sudah ada.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, seperti Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Joy Elly Tulung. Sementara itu, penanggap berasal dari Destry Anna Sari, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi di Kementerian Koperasi, serta La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri.
Rekomendasi dan Fokus Harmonisasi Regulasi
BULD DPD RI juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas kebijakan koperasi, serta peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, dan advokasi. Selain itu, lembaga ini menyarankan pengukuhan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes, serta pengaturan kembali hubungan regulasi yang berlaku.