Key Discussion: Komisi XIII rapat bahas tindak lanjut polemik SDUWHV Australia 2025
Jakarta – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Ombudsman RI, dan perwakilan masyarakat untuk membahas tindak lanjut polemik Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tahun 2025. Rapat yang dihadiri Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto, anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, dan perwakilan gerakan korban SDUWHV Australia itu digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. "Hari ini kita menindaklanjuti dari hasil rapat yang lalu," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso selaku pimpinan rapat.
Persoalan mengenai sistem pemberian SDUWHV sejatinya telah dibahas Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum pada 25 November 2025. Kesimpulan rapat ketika itu mendukung Ombudsman RI untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil investigasi dan pengumpulan bukti pendukung atas pelaksanaan SDUWHV 2025 yang dilakukan Ditjen Imigrasi. Selain itu, komisi mendorong Ditjen Imigrasi melakukan transparansi dan perbaikan sistem pemberian SDUWHV Australia 2025 maupun negara lainnya serta memberikan alternatif seleksi yang lebih objektif dan adil.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendesak Ditjen Imigrasi untuk melakukan verifikasi ulang dan membatalkan SDUWHV Australia 2025 terhadap peserta yang diduga mengakses dari luar negeri. Adapun dalam rapat kali ini, komisi yang membidangi urusan imigrasi dan hak asasi manusia itu meminta Ombudsman RI untuk menyampaikan laporan auditnya. "Laporan ini sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat banyaknya peminat SDUWHV Australia," kata Sugiat.
Ditjen Imigrasi diminta memaparkan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya, sementara perwakilan gerakan korban diminta untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan mereka.