Key Discussion: Komisi XIII setuju RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna
Komisi XIII Setujui RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna
Jakarta, Senin – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban (RUU PSDK) untuk dipresentasikan dalam rapat paripurna. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menanyakan persetujuan seluruh fraksi serta pemerintah terkait langkah tersebut, yang dijawab secara positif oleh peserta rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan.
Persetujuan Setelah Delapan Fraksi Berikan Pandangan
Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi partai politik memberikan masukan mengenai RUU PSDK. Semua fraksi menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat kedua, dengan tujuan mengambil keputusan dalam sidang paripurna. RUU ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Struktur dan Isi RUU PSDK
Wakil Ketua Komisi XIII dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Isi utamanya melibatkan perluasan perlindungan bagi subjek dalam peradilan pidana, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang sebelumnya sering menghadapi ancaman.
“RUU PSDK menyasar perluasan perlindungan bagi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mengalami risiko,” ucap Dewi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Dalam RUU ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diakui sebagai lembaga negara, dengan adanya perwakilan di daerah yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Dewi juga menyebutkan kemungkinan pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK.
“LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus sesuai kebutuhan operasional,” tambah Dewi.
Dana Abadi Korban untuk Pemulihan
RUU PSDK juga mengatur dana abadi korban, yang diperuntukkan untuk membantu kompensasi dan pemulihan bagi para korban. Dana ini dikelola oleh kementerian yang mengurus urusan keuangan negara.
“Hasil pengelolaan dana abadi korban digunakan oleh LPSK,” jelas Dewi. “Sumber dana berasal dari APBN, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, serta pendapatan investasi.”
Apresiasi Pemerintah dan LPSK
Pemerintah memberikan dukungan serta mengapresiasi selesainya RUU ini. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras anggota Komisi XIII.
“Kami mewakili Presiden mengucapkan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII yang menyelesaikan pembahasan RUU PSDK dengan dedikasi tinggi,” kata Edward.
Ketua LPSK Achmadi yang hadir dalam rapat juga menyatakan rasa puji atas selesainya RUU PSDK. “Semoga RUU ini dapat menghasilkan perubahan yang lebih baik dan lebih kuat,” ujarnya.