Key Discussion: Sahroni sebut pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI tak cacat hukum

Sahroni Tegaskan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Legal

Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengklaim bahwa pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak memiliki kekurangan dalam aspek hukum. “Enggak bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda,” ujarnya Rabu di kompleks parlemen, Senayan. Menurut Sahroni, proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI sah karena kasus Andrie Yunus diduga berkaitan dengan TNI.

“Karena sudah dilimpahkan, ya, akhirnya dilimpahkan. Selebihnya, ya, Puspom TNI,” tambahnya. “Selama ini kalau memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya. Karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” jelas Sahroni.

Menurut Sahroni, urgensi pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) tidak lagi perlu jika kasus tersebut sudah didelegasikan ke Puspom TNI. “Kalau TGPF enggak perlu lagi sebenarnya karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali jika kasus itu tidak melalui proses di Puspom TNI, maka TGPF menjadi opsi,” katanya.

Penyebab Pelimpahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyatakan bahwa kasus Andrie Yunus telah diserahkan ke Puspom TNI setelah kepolisian menemukan bukti-bukti penyelidikan. “Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” terang Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3).

Iman menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan peran warga sipil dalam kasus tersebut. Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik pelimpahan kasus ke jalur militer. “Kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum, alih-alih militer,” ujarnya. Dimas menilai bahwa Komisi III DPR juga harus menunjukkan sikap tegas dalam menentukan forum yurisdiksi yang tepat.

Keterlibatan Anggota TNI

Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus Andrie Yunus. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers resmi, Selasa (31/3).

Keempat tersangka ditahan sejak 18 Maret 2026, dan hingga kini masih diawasi secara ketat oleh Polisi Militer Kodam Jaya Guntur. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *