Key Strategy: Instansi pusat dan daerah diingatkan untuk patuhi kebijakan WFH

Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan Untuk Mematuhi Kebijakan WFH

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peringatan kepada seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah agar menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterbitkan Rabu di Jakarta, disebutkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai tugas kedinasan PNS di instansi pemerintah. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga merilis SE terkait transformasi budaya kerja PNS di lingkup Kemendagri.

Dalam SE MenPAN-RB maupun SE Mendagri, telah ditentukan hari WFH pada hari Jumat. Kedua surat edaran ini mulai diterapkan minggu ini, karena hari Jumat minggu lalu menjadi hari libur. Diharapkan aturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi semua instansi pemerintah, ujar keterangan pers dari Humas KemenPAN-RB.

Humas KemenPAN-RB menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan khusus mengenai sanksi bagi lembaga yang tidak mematuhi peraturan dalam SE. Meski demikian, KemenPAN-RB berhak memberikan peringatan jika diperlukan.

Poin-Poin SE MenPAN-RB No 3/2026

1. Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah bertugas menyesuaikan tugas kedinasan PNS melalui kombinasi fleksibilitas lokasi, seperti:

  • Tugas di kantor (WFO) dan
  • Tugas di rumah atau tempat tinggal pegawai (WFH).

2. Penyesuaian ini dilakukan dengan ketentuan:

  • Dalam seminggu, empat hari kerja untuk WFO, yaitu Senin hingga Kamis,
  • Serta satu hari kerja untuk WFH, yaitu Jumat.

3. Pemimpin instansi dianjurkan mengatur rasio jumlah PNS dan prosedur teknis penyesuaian tugas kedinasan, mempertimbangkan:

  • Carakteristik tugas dan jenis layanan pemerintahan,
  • Dan pencapaian kinerja individu, unit kerja, serta organisasi.

4. Dalam menyesuaikan tugas, perlu dipastikan bahwa layanan publik tetap berjalan lancar dan kualitasnya tidak menurun. Hal-hal yang harus diperhatikan meliputi:

  • Memaksimalkan penggunaan sistem informasi dalam instansi, termasuk untuk mengakses bukti kehadiran dan pelaporan kinerja,
  • Memperintahkan penyelenggara layanan publik untuk:
    • Mempertahankan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan darurat,
    • Menyediakan akses yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak,
    • Menjaga partisipasi masyarakat dalam layanan publik dengan membuka saluran pengaduan dan melakukan survei kepuasan.
  • Melakukan pemantauan terhadap pencapaian target kinerja organisasi dan PNS,
  • Melaporkan perubahan mekanisme atau cara akses layanan publik secara jelas kepada masyarakat,
  • Memastikan hasil layanan, baik daring maupun luring, sesuai standar yang ditetapkan.

5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *