Latest Program: Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda

Mendagri Terbitkan SE Atur Kebijakan WFH dan WFO ASN Pemda

Jakarta, Rabu – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan aturan mengenai pengaturan kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Dokumen bernomor 800.1.5/3349/SJ ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk penyesuaian tugas kerja ASN dengan pola hybrid yang mengharuskan 1 hari WFH per minggu, berlaku setiap hari Jumat.

“Penyesuaian tugas kerja ASN dengan pola hybrid yang mengharuskan 1 hari WFH per minggu, berlaku setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya.

Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di ASN daerah. Selain itu, diharapkan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi. Tito menambahkan, selama pandemi COVID-19, SPBE sudah berjalan baik di berbagai pemda. Kebijakan WFH, katanya, diharapkan mampu memaksimalkan kinerja pegawai.

Saat melaksanakan tugas secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif untuk menjaga kualitas kerja. Sebagai penunjang, daerah harus menyusun skema pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan hybrid ini. Unit pelayanan langsung seperti pemerintahan urusan kebencanaan, ketenteraman, dan layanan kesehatan, tetap diwajibkan bekerja di kantor. Sementara unit pendukung seperti kebersihan dan perizinan bisa menerapkan WFH secara selektif, selama target kinerja tercapai.

Layanan yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH

Beberapa layanan publik dikecualikan dari aturan WFH, antara lain:

  • Unit pemerintahan di bidang kebencanaan, ketenteraman, dan ketertiban umum
  • Perlindungan masyarakat (trantibumlinmas)
  • Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
  • Perizinan penanaman modal
  • Pelayanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Mendagri.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Para bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan SE ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, paling lambat pada tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara gubernur melaporkan ke Mendagri paling lambat pada tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tambah Tito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *