Latest Program: MPR RI harap kampus jalankan rekomendasi perlindungan perempuan

MPR RI Harap Kampus Jalankan Rekomendasi Perlindungan Perempuan

Dalam wawancara di Jakarta, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa institusi pendidikan tinggi wajib menerapkan rekomendasi Komnas Perempuan untuk meminimalkan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan akademik. Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Komnas Perempuan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari 2026, dengan tujuan memperkuat sistem perlindungan perempuan di lingkungan akademik.

Kami sangat berharap rekomendasi Komnas Perempuan bisa segera diterapkan oleh penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, sebagai upaya mencegah kekerasan dan menjamin keselamatan perempuan di kampus,” kata Lestari.

Lestari menambahkan, penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan harus terus diperbaiki agar tercipta suasana belajar yang aman bagi generasi penerus bangsa. Menurutnya, kehadiran Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menunjukkan langkah sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan.

Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, sehingga perlu perhatian khusus dari pihak terkait,” ujarnya.

Rekomendasi Komnas Perempuan mencakup beberapa aspek, di antaranya pembuatan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek 55/2024. Lestari menjelaskan bahwa perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, Kemendiktisaintek diharapkan meningkatkan kapasitas Satgas PPKPT, memperhatikan perguruan tinggi swasta berskala kecil, serta mengintegrasikan indikator pencegahan dan penanganan kekerasan ke dalam sistem evaluasi akreditasi.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek 55/2024 secara berkala. Lestari menegaskan bahwa rekomendasi ini harus direalisasikan secara optimal, sebagai bagian dari upaya menyempurnakan perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, diperlukan pedoman yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh petugas di lapangan, agar implementasi kebijakan bisa berjalan efektif. Anggota Komisi X DPR RI ini berharap dengan adanya rekomendasi tersebut, lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academika dapat segera terwujud, demi mendukung lahirnya anak bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *