Latest Program: Raperda Bangunan Gedung Malang: DPRD Perkuat Penertiban Bangunan Liar

Raperda Bangunan Gedung Malang: DPRD Perkuat Regulasi Penertiban Bangunan Liar

Upaya Penataan Ruang Kota dengan Fokus pada PSU dan Sempadan Sungai

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sedang finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung. Dokumen ini bertujuan memperkuat regulasi terkait penertiban bangunan yang tidak memiliki izin, terutama yang berdiri di atas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) maupun tepi sungai. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi tantangan seperti kemacetan, ketertiban umum, dan risiko banjir yang terjadi di kota tersebut.

Permasalahan yang Dibahas dalam Raperda

Dito Arief Nurakhmadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD, mengungkapkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai standar aturan telah menimbulkan berbagai masalah. Ini mencakup hambatan terhadap sistem transportasi, gangguan lingkungan, serta ancaman banjir di wilayah kota. “Kondisi ini membutuhkan regulasi yang lebih tegas agar penertiban dapat berjalan efektif,” katanya.

Kondisi ini membutuhkan regulasi yang lebih tegas agar penertiban dapat berjalan efektif.

Komitmen Pemerintah Daerah dan Sanksi Administratif

DPRD menekankan pentingnya aturan yang lebih kuat sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran. Raperda ini akan memperkuat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sehingga tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih legibil. Selain itu, aturan baru ini mengatur mekanisme pengawasan dan pendataan yang lebih terstruktur guna mencegah penyalahgunaan tata ruang sejak awal.

Dito menjelaskan bahwa bangunan liar di area PSU dan sungai menjadi fokus utama. Penertiban akan diberikan dasar hukum yang lebih solid, memberikan efek jera kepada pelaku. “Penguatan aturan ini juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang,” tambahnya.

Keterlibatan Masyarakat dan Manfaat Ekonomi

Keterlibatan publik dalam pengawasan diharapkan meningkatkan keberhasilan implementasi Raperda. Warga dapat melaporkan indikasi pelanggaran, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, yang tidak hanya bersifat hukuman tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih mematuhi aturan.

Dana hasil sanksi administratif diharapkan berkontribusi pada pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa dialokasikan untuk pembangunan kota. Seluruh regulasi Raperda akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan.

Contoh Penertiban di Daerah Lain

Dalam konteks nasional, Pemerintah Kota Depok menyelesaikan penertiban 4.126 unit PKL dan bangunan liar sepanjang tahun 2025. Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 515 bangunan liar di Bantaran Saluran Sekunder Sukatani, Cikarang Utara, sebagai bagian dari normalisasi sungai dan penataan kawasan. Chandra menambahkan bahwa dinas terkait perlu segera bertindak untuk membersihkan area setu dari bangunan permanen dan semi-permanen.

Pola Edukasi bagi Orang Tua dalam PP Tunas

DPRD juga menggarisbawahi perlunya pendekatan edukatif kepada orang tua dalam penerapan PP Tunas. Hal ini dilakukan untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten negatif di media sosial. Penekanan pada aspek ekonomi dan edukasi ini menunjukkan keseluruhan konsep Raperda Bangunan Gedung Malang yang menyasar berbagai dimensi kehidupan kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *