Main Agenda: LPSK dorong penguatan perlindungan saksi lewat pembahasan RUU

LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi Melalui RUU

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan perlunya perbaikan sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus tindak pidana. Hal ini dilakukan melalui proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang saat ini berada di tahap pertama pembahasan di DPR RI bersama pemerintah. Sebagai tanda dimulainya proses, Kementerian Hukum telah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi XIII DPR pada 30 Maret 2026, yang akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).

Kontribusi LPSK dalam Penyusunan RUU

Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa lembaganya berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU tersebut bersama tim dari berbagai kementerian. “Kami memberikan rekomendasi berdasarkan pengalaman langsung dalam menjalankan perlindungan saksi dan korban, sehingga aturan dalam RUU ini dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tuturnya.

“Saat ini, mekanisme perlindungan saksi dan korban sudah menjadi dasar penting dalam proses peradilan pidana. Namun, dengan berkembangnya dinamika penegakan hukum, diperlukan peningkatan regulasi agar layanan dapat lebih optimal,” tambah Susilaningtias.

Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya. Selain itu, LPSK juga mengusulkan fleksibilitas dalam struktur organisasi untuk mendukung tugas-tugas yang lebih efisien.

Fokus Pembahasan RUU

Pembahasan RUU mencakup beberapa isu utama, seperti perlindungan bagi saksi yang terlibat dalam kasus, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kapasitas lembaga, serta skema pendanaan dari dana abadi korban. RUU ini juga mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi untuk pemulihan hak para korban tindak pidana.

Dengan RUU ini, diharapkan pemerintah dan DPR dapat menciptakan peraturan yang lebih responsif, menyeluruh, dan mendukung sistem peradilan pidana yang adil. Keterlibatan LPSK dalam proses ini menunjukkan komitmen untuk memastikan perlindungan saksi dan korban tetap menjadi prioritas dalam penerapan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *