Main Agenda: RUU PSDK perluas subjek pelindungan, tak hanya saksi dan korban
RUU PSDK perluas subjek pelindungan, tak hanya saksi dan korban
Jakarta – RUU PSDK mengusulkan perluasan cakupan pelindungan kepada berbagai pihak, bukan hanya saksi dan korban. Dewi Asmara, Ketua Panja RUU tersebut serta Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menyampaikan bahwa RUU ini menyertakan pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwenang, pelapor, informan, dan ahli dalam lingkup perlindungan.
“Perluasan ini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang sebelumnya juga menghadapi ancaman,” ujar Dewi dalam rapat kerja di Jakarta, Senin.
Menurut Dewi, RUU ini menciptakan transformasi konseptual dari pendekatan ‘reaktif’ menjadi ‘proaktif’ untuk menegaskan peran negara dalam menjamin perlindungan. Perubahan ini menggambarkan pergeseran paradigma dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pihak yang berpotensi diintimidasi.
“Perluasan ini menunjukkan respons terhadap dinamika risiko dalam proses peradilan pidana,” tambahnya.
RUU PSDK juga menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006, yang kini tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman. Selain itu, RUU ini memberikan peningkatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), salah satunya dengan perubahan status menjadi lembaga negara. Sebelumnya, LPSK belum memiliki pengakuan tegas dalam undang-undang lama, tetapi kini diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI pada Senin menyetujui RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan tercapai setelah delapan fraksi partai politik di Komisi XIII memberikan pandangan. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU ini lanjutkan ke tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.