Meeting Results: DPR: RUU SDI dirancang guna hasilkan data rujukan utama pembangunan

DPR: RUU SDI dirancang guna hasilkan data rujukan utama pembangunan

Di Jakarta, Badan Legislasi DPR RI memaparkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dibuat agar dapat menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Menurut Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, SDI berlandaskan pada prinsip keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi interoperabilitas, rekognisi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan data.

“Tidak ada lagi penyelenggaraan data yang hanya berasal dari satu sumber. Dengan SDI, kita menciptakan keterpaduan sehingga menghasilkan data yang memiliki kepastian hukum,” ujarnya saat rapat penyusunan RUU SDI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Prinsip Dasar dalam RUU SDI

Bob Hasan menjelaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut terdapat di Pasal 3 draf RUU. Dia menekankan bahwa SDI bertujuan untuk membangun tata kelola data nasional yang efisien, transparan, serta akuntabel, sekaligus memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional melalui pengelolaan DDN yang mandiri.

Penyelenggaraan Data dan Sumber Daya

Dalam konteks SDI, kedaulatan data berarti setiap informasi yang dihasilkan harus valid dan akurat, meskipun berasal dari daerah, desa, atau lembaga pemerintahan terkait. Data tersebut akan dikelola oleh badan otoritatif yang dapat meminta kontribusi dari sumber-sumber tersebut.

Contohnya, data untuk program bantuan sosial berasal dari desa, Kementerian Sosial, serta Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bob Hasan menambahkan bahwa pengumpulan data dilakukan secara terdesentralisasi dan terinteroperabel, dengan tujuan melayani perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *