Meeting Results: Menteri PANRB: PPPK tidak boleh dipecat jika kontrak belum berakhir

Menteri PANRB: PPPK Tidak Boleh Dipecat Jika Kontrak Belum Berakhir

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan secara paksa selama kontraknya masih berlangsung. “PPPK tidak boleh diberhentikan atau dipecat sebelum kontraknya selesai,” tegas Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

“Pada intinya, PPPK itu kan harus tetap diberikan perlindungan hingga kontrak kerjanya berakhir,” ujarnya.

Penegasan tersebut diberikan Rini sebagai tanggapan terhadap pertanyaan anggota Komisi II DPR mengenai rencana pemerintah daerah untuk mengakhiri hubungan kerja PPPK karena keterbatasan anggaran. Pernyataan ini muncul setelah penerapan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Januari 2027.

Rini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan publik. Selain itu, ia menyebutkan bahwa instansi pemerintah wajib menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) saat memutuskan menangani PPPK. “Setelah seseorang menjadi ASN, kita harus melindungi haknya sebagai pegawai,” katanya.

Penyesuaian Skema Belanja Pegawai Daerah

Mengenai aturan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Rini mengakui perlunya penyesuaian. Ia menjelaskan bahwa pembahasan intensif akan dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri, karena Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai.

“Apakah UU HKPD diperpanjang atau ada intervensi lain, saya belum tahu,” ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran. Ia menyarankan pemerintah daerah harus mencari solusi efisien dan kreatif untuk menghindari pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. “Solusi terakhir jangan dijadikan langkah pertama, lihat dulu kemampuan daerah,” tutur Tito setelah rapat dengan Komisi II DPR, Senin (30/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *