New Policy: JDF Asia Pasifik kecam Israel sahkan UU hukuman mati Palestina

JDF Asia Pasifik Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Palestina

Di Jakarta, Forum Keadilan dan Demokrasi (JDF) Asia Pasifik secara tegas mengkritik pengesahan undang-undang oleh Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Organisasi ini juga meminta tindakan nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan pelaksanaannya. Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, dalam pernyataannya pada Jumat mengatakan kebijakan tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia serta hukum humaniter internasional, termasuk bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk peningkatan tindakan yang bukan hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga merusak sistem hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Jazuli.

JDF Asia Pasifik menyebut kebijakan tersebut mencerminkan diskriminasi terhadap rakyat Palestina yang semakin memburuk, sekaligus berpotensi memperparah krisis kemanusiaan di kawasan. Mereka mengingatkan bahwa langkah Israel ini bisa memicu ketidakstabilan yang meluas, bukan hanya di Timur Tengah, tetapi juga mengancam keamanan global. Sebagai respons, JDF meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mekanisme internasional lainnya segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penerapan undang-undang tersebut.

Organisasi ini juga berharap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional dibatalkan, serta hak-hak dasar rakyat Palestina diperjuangkan secara aktif. JDF menyerukan internasional untuk tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran berulang, sekaligus mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia. Tindakan ini dianggap penting untuk memastikan hukum internasional tetap ditegakkan dan menghindari eskalasi konflik yang memperburuk kondisi kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *