New Policy: KI Pusat tegaskan keterbukaan informasiwajib dipenuhi badan publik

KI Pusat tegaskan keterbukaan informasi wajib dipenuhi badan publik

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengumumkan penghapusan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2026. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban negara dan hak dasar masyarakat yang tetap harus dijalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan.

Refleksi dan Fokus pada Peningkatan Kualitas

Anggota KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa penghapusan IKIP 2026 tidak boleh dianggap sebagai penurunan komitmen terhadap transparansi. Ia mengharapkan media dapat mengingatkan langsung badan publik, termasuk pemerintah daerah, bahwa program ini tidak dilaksanakan tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini justru menjadi kesempatan untuk merefleksikan capaian dan perluasan kesadaran tentang keterbukaan informasi.

“Kami berharap media menyampaikan secara langsung kepada semua badan publik bahwa IKIP 2026 tidak dilaksanakan. Namun, ini tidak boleh jadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan upaya transparansi,” ujar Rospita di Aula KI Pusat, Jakarta, Selasa.

Keputusan penghapusan IKIP 2026 diambil karena dampak kebijakan efisiensi anggaran nasional yang memengaruhi dana operasional program RPJMN. Rospita menambahkan bahwa pengukuran kembali akan dilakukan pada 2027, dengan harapan hasilnya lebih baik dibandingkan tahun 2025.

Tantangan dalam Keterbukaan Informasi Publik

Hasil IKIP Nasional 2025 mencatatkan skor 66,43, kategori sedang. Capaian ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Rospita menyoroti beberapa isu krusial, antara lain rendahnya literasi publik dan pemahaman masyarakat tentang hak informasi.

Dalam hal kualitas informasi, Rospita menyebut bahwa data yang disediakan belum optimal, baik dalam kecepatan maupun relevansi terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, minimnya komitmen pemimpin dan kapasitas lembaga publik, serta pemahaman terbatas tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), juga menjadi faktor utama.

Isu lain yang diangkat adalah adanya hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di beberapa wilayah. Rospita juga menyoroti kecenderungan membatasi informasi dengan alasan daftar informasi dikecualikan (DIK), meski informasi tersebut seharusnya terbuka berdasarkan Peraturan Komisi Informasi.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tetap kokoh meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi agar saat pengukuran kembali di 2027, Indonesia siap menunjukkan lompatan kualitas yang lebih besar,” terang Rospita.

Ajakan KI Pusat ke Masyarakat Sipil dan Media

KI Pusat mengajak masyarakat sipil serta media untuk tetap aktif melakukan pengawasan dan memanfaatkan hak atas informasi. Dengan demikian, partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan dapat ditingkatkan. Peniadaan IKIP 2026 dianggap sebagai momentum konsolidasi untuk memperkuat kualitas keterbukaan informasi di tingkat pusat dan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *