New Policy: Komisi I DPR: UU hukuman mati tahanan Palestina ancaman nyata genosida

Komisi I DPR: UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Ancaman Genosida Nyata

Jakarta, Minggu – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti undang-undang yang baru disahkan oleh parlemen Israel (Knesset), yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Menurut Sukamta, kebijakan ini menunjukkan tanda-tanda serius dari upaya genosida. Ia menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan bentuk peningkatan dari pelanggaran hak asasi manusia yang sudah berlangsung lama, serta membuktikan sikap represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

“Undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum dalam negeri, melainkan bukti nyata legitimasi negara Israel dalam menghukum warga Palestina yang tengah dalam kondisi terjajah,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta.

Sukamta menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Ia juga menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka memerayakan pengesahan undang-undang dan membuat pernyataan provokatif mengenai rencana eksekusi tahanan Palestina. “Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keinginan sistematis untuk menindaklanjuti tindakan-tindakan yang menuju kejahatan kemanusiaan,” tuturnya.

Kondisi Tahanan Palestina di Penjara Israel

Menurut Sukamta, hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel, di antaranya 4.691 orang berada dalam penahanan administratif. Mereka dipenjara tanpa dakwaan, proses pengadilan, atau kesempatan membela diri. Di antara tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.

Kondisi ini diperparah oleh laporan lembaga internasional tentang penggunaan penyiksaan sistematis di fasilitas penjara Israel. Hal tersebut mencakup kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta pembatasan akses terhadap layanan medis. “Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal di dalam penjara, termasuk anak-anak, membuktikan bahwa sistem ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam nyawa manusia secara langsung,” jelasnya.

Konflik dan Tantangan Diplomasi Indonesia

Sukamta menekankan bahwa isu tahanan Palestina adalah salah satu inti konflik yang terus memicu ketegangan di wilayah tersebut. Hal ini juga berdampak pada dinamika konflik terbaru setelah Operasi Badai Al-Aqsa. Ia menambahkan bahwa undang-undang hukuman mati ini bisa memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Karena itu, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). “Indonesia harus menjadi pelopor dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menyaksikan kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *