New Policy: Mulai bulan Ini, ASN Lombok Tengah boleh kerja dari rumah
Mulai Bulan Ini, ASN Lombok Tengah Diperbolehkan Kerja dari Rumah
Kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi pegawai negeri sipil (ASN) di Lombok Tengah akan segera dijalankan, seperti yang diungkapkan oleh Bupati setempat, Lalu Pathul Bahri. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Surat edaran tersebut mengatur kombinasi antara kerja di kantor (WFO) dan kerja dari rumah.
Pelaksanaan Kebijakan WFH
Pathul Bahri menjelaskan bahwa tidak semua ASN akan menerapkan WFH. Kebijakan ini hanya berlaku bagi staf atau pegawai, sementara pejabat eselon II tetap harus hadir di kantor. “Eselon II tetap bekerja di tempat, sedangkan WFH untuk staf,” katanya.
“WFH akan diterapkan pada bulan ini,” ungkap Pathul Bahri saat diwawancara di Lombok Tengah, Kamis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu layanan publik. Pelayanan seperti di rumah sakit tetap berjalan normal. “Jadwal kerja yang diatur tidak memengaruhi kinerja pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Menteri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas dengan pola kerja WFH satu hari per minggu, yakni hari Jumat. “Kebijakan ini memberlakukan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” kata Tito melalui pernyataan di Jakarta.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong transformasi pola kerja di daerah serta percepatan layanan digital. Selain itu, diharapkan bisa mendorong adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi. “Penerapan WFO dan WFH akan meningkatkan efisiensi, sekaligus mempercepat transformasi digital,” jelasnya.