New Policy: Pemkab Nabire hentikan gaji 161 ASN
Pemkab Nabire Hentikan Gaji 161 ASN
Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil keputusan untuk menghentikan pembayaran gaji kepada 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya, sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan meningkatkan tata kelola birokrasi.
Kebijakan ini diberlakukan pada April 2026, dengan berbagai dasar, seperti ketidakhadiran ASN selama beberapa tahun hingga mereka pindah tugas ke daerah lain. Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan, “Ada ASN yang sudah empat hingga enam tahun tidak pernah hadir, ada juga yang sudah bertugas di provinsi atau kabupaten lain, sehingga gajinya kami hentikan.”
Langkah ini dilakukan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menindaklanjuti penertiban administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ditemukan pula kasus pegawai yang digantikan oleh anggota keluarga setelah meninggal. Menurut Pasang, praktik ini tidak sesuai dengan aturan, sehingga gaji para ASN tersebut harus diputus.
“Budaya kekeluargaan di Papua memang kuat, tetapi dalam birokrasi hal itu tidak bisa diterapkan,” ujarnya.
Pemkab Nabire juga meminta ASN yang tidak aktif selama lama mengembalikan gaji yang telah diterima setelah dihentikan secara resmi. Pasang menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan mendorong kedisiplinan serta memastikan hak keuangan hanya diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas sesuai peran.
“Setiap ASN wajib menjalankan kewajibannya. Kalau sudah bekerja dengan baik, baru bisa menuntut hak,” tambahnya.
Keputusan tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara serta memperbaiki kualitas layanan publik di wilayah Nabire.