New Policy: Pemkab Nabire Hentikan Gaji ASN Nabire Dihentikan untuk 161 Pegawai Tak Disiplin

Pemkab Nabire Hentikan Gaji ASN untuk 161 Pegawai Tak Disiplin

Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil tindakan keras dengan menghentikan pembayaran gaji kepada 161 aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak memenuhi standar disiplin. Kebijakan ini diumumkan secara resmi, mulai April 2026, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi dan mendorong kinerja yang lebih profesional. Penegakan disiplin ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih akuntabel, serta memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab penuh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nabire, Yulianus Pasang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan beberapa pelanggaran serius. Contohnya, ada pegawai yang absen dari kerja selama beberapa tahun, bahkan beberapa di antaranya beralih tugas ke daerah lain tanpa mengikuti prosedur yang sah. Selain itu, ditemukan praktik tidak resmi di mana ASN yang meninggal dunia digantikan oleh anggota keluarga. Hal ini melanggar aturan kepegawaian yang berlaku, dan menjadi alasan utama untuk menghentikan pembayaran gaji mereka.

Kebijakan ini juga berdasarkan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ingin menertibkan administrasi kepegawaian. Dengan menindak para ASN yang tidak disiplin, Pemkab Nabire berupaya memperkuat sistem birokrasi dan mengurangi pemborosan anggaran. Selain itu, langkah ini memberikan kejelasan bagi masyarakat bahwa gaji hanya diberikan kepada pegawai yang aktif menjalankan fungsinya secara optimal.

Pelanggaran Disiplin dan Pengelolaan Keuangan

Menurut Yulianus Pasang, salah satu penyebab utama kebijakan ini adalah ketidakhadiran ASN dalam waktu yang sangat lama, hingga empat hingga enam tahun. Situasi ini dinilai merugikan proses pemerintahan dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, ada juga kasus ASN yang pindah tugas ke provinsi atau kabupaten lain namun masih menerima gaji dari Pemkab Nabire. Praktik ini menunjukkan ketidakberesan dalam pengelolaan kepegawaian, yang memerlukan penegakan hukum segera.

Penghentian gaji ini memiliki tujuan ganda: meningkatkan kedisiplinan pegawai dan memastikan pelayanan publik lebih berkualitas. Dengan memperketat administrasi, Pemkab Nabire berharap menciptakan sistem yang lebih transparan. Efisiensi anggaran daerah pun dianggap akan meningkat, seiring upaya penertiban yang dilakukan secara sistematis.

Kebijakan Serupa di Wilayah Lain

Langkah serupa juga diambil oleh beberapa daerah lain. Di Natuna, ratusan Pegawai Non-ASN tidak diperpanjang kontrak sebagai bagian dari penataan kepegawaian berdasarkan UU ASN terbaru. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.248 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, untuk memberikan kepastian status ASN. Di sisi lain, Bupati Penajam Paser Utara menunda pembayaran Tunjangan Profesi Pekerjaan (TPP) bagi ASN yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini bertujuan mendisiplinkan pegawai dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit, akhirnya memberikan pernyataan terkait pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas aparatur sipil negara, sekaligus memastikan kinerja yang optimal dalam layanan publik. Dengan penertiban ini, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan menindak ASN yang tidak disiplin, kita bisa menciptakan sistem birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Yulianus Pasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *