Special Plan: Dana denda Satgas PKH diminta dikembalikan ke daerah

Dana Denda Satgas PKH Diminta Dikembalikan ke Daerah

Palu, Senin – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mengusulkan agar pemerintah pusat menyalurkan sebagian dana hasil tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemulihan lingkungan yang terganggu, menurut Safri.

“Berdasarkan pandangan kami, pemerintah pusat sebaiknya mempertimbangkan kepentingan daerah dalam penggunaan dana yang terkumpul,” jelas Safri.

Ia menyetujui inisiatif Satgas PKH dalam melakukan penegakan hukum, terutama pada tahap VI yang berhasil menghimpun dana sebesar Rp11,42 triliun. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara, kata Safri. Namun, ia menekankan bahwa capaian ini harus diiringi kebijakan distribusi yang lebih adil bagi wilayah yang terkena dampak.

Safri menyoroti potensi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah jika dana yang dikumpulkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak disertai dengan mekanisme penyaluran yang transparan. Menurutnya, pengelolaan dana tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 bisa memperlebar kesenjangan antara kedua pihak.

Safri juga mengingatkan bahwa kebijakan denda hutan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan pemulihan lingkungan. Pelaku penilaian hanya dikenakan sanksi pembayaran, tetapi tidak selalu melakukan perbaikan yang nyata, menurutnya.

Dalam konteks ini, kondisi lingkungan di Sulteng menurut Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025 mengungkapkan luas lahan kritis mencapai 373.443 hektare. Angka tersebut, menurut Safri, seharusnya menjadi dasar untuk mengarahkan dana ke program spesifik di daerah, seperti rehabilitasi hutan, reboisasi, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

Ia juga menyambut baik penyerahan dana oleh Satgas PKH di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Safri berharap momentum tersebut tidak hanya berupa upacara, tetapi diiringi kebijakan nyata yang berpihak pada wilayah terdampak. “Daerah yang terkena harus mendapat prioritas dalam upaya pemulihan hutan yang rusak,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *