Special Plan: DPP IMM kecam keras pengesahan UU vonis mati Israel bagi Palestina
DPP IMM Mengutuk Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Palestina
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati yang diberlakukan pada warga Palestina oleh Israel. Ketua bidang hubungan luar negeri DPP IMM, Fadhil Mahdi, menyatakan bahwa kebijakan ini menciderai prinsip kemanusiaan serta melanggar hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3), ia menegaskan bahwa tindakan Israel melalui undang-undang ini adalah bentuk genosida yang kasar. “Kami mengutuk tajam semua pihak yang terlibat dalam proses pengesahan beleid ini,” tambah Fadhil.
Kebijakan Diskriminatif Dituduh Mengarah ke Ketidakadilan
Fadhil menyoroti penerapan hukum yang tidak adil, khususnya terhadap warga Palestina. Menurutnya, sistem ini menunjukkan pola kebrutalan sistematis yang memperlebar perbedaan hak antara etnis. “Undang-undang ini membatasi ruang banding bagi tahanan, sehingga menguatkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip peradilan adil,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keadaan ini bisa memicu eskalasi konflik dan memperdalam penderitaan rakyat Palestina.
Kebijakan ini bukan hanya masalah hukum internal sebuah negara, tetapi juga ancaman serius terhadap prinsip keadilan global. Dunia harus bersikap aktif ketika hukum digunakan sebagai alat legitimasi penindasan.
Undang-undang kontroversial itu disahkan oleh badan legislatif Israel pada Senin (30/3). Beleid ini memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang dihukum atas pembunuhan sengaja terhadap warga Israel, meski tanpa persetujuan jaksa atau keputusan bulat dari majelis hakim. Aturan baru juga berlaku di pengadilan militer, khususnya dalam kasus yang melibatkan penduduk Tepi Barat yang masih dalam kekuasaan Israel.
DPP IMM Minta PBB dan Komunitas Internasional Tindak Lanjuti
DPP IMM mendesak PBB untuk segera menggugat dan membatalkan undang-undang tersebut. Selain itu, ia menyerukan komunitas internasional agar menekan pemerintah Israel untuk menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina. Pemerintah Indonesia juga diminta memperkuat posisi diplomatik dalam mendukung kemerdekaan dan hak-hak Palestina di berbagai forum global. “Mahasiswa Indonesia harus terus menyuarakan solidaritas dan memperjukkan advokasi kemanusiaan,” imbuh Fadhil.