Special Plan: Pramono Izinkan Parpol Gunakan Naming Right Halte-Stasiun di Jakarta: Asalkan Bayar
Pramono Izinkan Parpol Gunakan Naming Right Halte-Stasiun di Jakarta: Asalkan Bayar
Kemitraan Komersial untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa pemberian hak penamaan (naming right) di halte maupun stasiun transportasi umum menjadi bentuk kerja sama komersial yang dimaksudkan untuk memperluas pemasukan Pemprov DKI. Pernyataan ini disampaikan selama acara perayaan Paskah bersama umat Tuhan dan warga jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 10 April 2026.
“Sekarang ini, jika Bapak Ibu memperhatikan, semua halte terlihat sebagai bentuk penghasilan. Penamaan tersebut berarti menghasilkan cuan, mengumpulkan retribusi, dan pajak untuk pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Dalam menjelaskan skema ini, Pramono menekankan bahwa kerja sama tersebut dilakukan secara transparan. Ia menyebut bahwa saat ini beberapa halte di Jakarta sudah terintegrasi dengan nama merek tertentu, seperti Nescafe dan Teh Sosro.
Potensi Pendapatan dan Penataan Fasilitas Publik
Pramono menjelaskan bahwa pemotongan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun memberi dampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, Pemprov DKI perlu mencari sumber dana tambahan agar program prioritas pembangunan tetap berjalan.
“Meskipun dipotong Rp15 triliun, justru berat banget. Tapi kami tetap bisa membangun Jakarta dengan kualitas yang baik,” tambahnya.
Dalam upaya menggandeng pihak swasta, Pramono juga menyebut bahwa hasil kolaborasi akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas publik, termasuk taman dan revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH). Contohnya, Taman Bendera Pusaka di Barito telah berubah drastis, dan Taman Semanggi akan segera diselesaikan.
Kebijakan Baru dan Peluang Bagi Parpol
Pramono menyilakan partai politik atau parpol untuk turut berpartisipasi dalam memberikan nama stasiun, dengan syarat memenuhi kewajiban pembayaran. Ia menyebutkan bahwa siapa pun, termasuk Golkar, boleh menamai halte asalkan mengeluarkan dana.
“Yang paling penting adalah membayar. Bahkan jika Golkar ingin membuat halte, mereka bisa melakukannya Pak Erwin,” canda Pramono kepada Erwin Aksa.
Di samping itu, Pramono menyoroti pembangunan jalur KRL baru yang akan melewati Kota Tua dan terhubung ke JIS. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN. Pemprov DKI juga mempertimbangkan pembentukan BUMD khusus untuk pengelolaan parkir, menurutnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, JPO di kawasan perumahan akan dilengkapi lift kaca transparan untuk memudahkan akses warga penyandang disabilitas.