Topics Covered: BNN-BPHN siapkan paralegal jadi garda depan perang lawan narkoba di desa
BNN-BPHN siapkan paralegal jadi garda depan perang lawan narkoba di desa
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan penyiapan paralegal untuk menjadi garda depan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) hingga tingkat desa. Deputi Pencegahan BNN, Zainul Muttaqien, mengatakan langkah ini merupakan hasil dari pertemuan Menteri Hukum dan Kepala BNN yang sepakat mengaktifkan paralegal dan juru damai di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai fasilitator P4GN.
“Kolaborasi lintas sektor dalam memperluas jangkauan layanan P4GN hingga ke tingkat desa dan kelurahan sangat penting,” ungkap Zainul dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pelatihan Fasilitator Paralegal
BNN dan Kementerian Hukum telah menyelenggarakan pelatihan fasilitator paralegal secara virtual pada Kamis (2/4). Kegiatan ini dihadiri oleh petugas Posbankum, fasilitator, serta peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Paralegal, yang merupakan warga masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan hukum dari penyedia bantuan hukum, berperan dalam membantu masyarakat mengakses layanan hukum dasar. Peran mereka dianggap krusial sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum, khususnya di tingkat desa. Zainul menjelaskan bahwa tugas fasilitator P4GN mencakup memberikan informasi tentang layanan P4GN, menerima serta menyampaikan laporan permasalahan narkoba kepada instansi terkait, sosialisasi layanan pengaduan melalui nomor telepon BNN 184, dan memacu partisipasi masyarakat dalam pencegahan narkoba.
Peran Paralegal dan Layanan Posbankum
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menambahkan sosialisasi fasilitator diharapkan dapat mencapai tingkat desa melalui paralegal. Ia menjelaskan bahwa Posbankum memiliki dua elemen utama, yaitu paralegal yang telah dilatih dan kepala desa yang bertindak sebagai juru damai. Kristomo juga menyebutkan Posbankum menawarkan empat layanan inti: informasi dan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan permohonan, pendampingan hukum melalui advokasi dan mediasi, serta pengalihan kasus ke advokat atau organisasi bantuan hukum untuk tindak lanjut di persidangan. Sinergi antara BNN dan BPHN, menurutnya, sangat vital dalam mendukung pencegahan dan penanganan narkoba, termasuk dalam konteks rehabilitasi dan sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Peluncuran Nasional
Langkah ini diharapkan dapat diperkuat hingga tingkat masyarakat akar rumput, dengan nantinya diresmikan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan begitu, program ini dapat diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, memperkuat peran paralegal dalam menjadi penggerak utama perlawanan terhadap narkoba di tingkat desa.