Topics Covered: LPSK disetujui menjadi lembaga negara di RUU PSDK

LPSK Diterima sebagai Lembaga Negara dalam RUU PSDK

Jakarta – Pemerintah dan Komisi XIII DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara. Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menjelaskan bahwa terdapat perubahan penting dalam RUU tersebut, terutama mengenai status LPSK. “Kami sepakat untuk kembali ke DIM DPR yang menyatakan LPSK sebagai lembaga negara,” ujarnya dalam rapat kerja di Jakarta, Senin.

Perubahan Status LPSK

Di RUU sebelumnya, LPSK belum didefinisikan secara jelas sebagai lembaga negara. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 hanya menempatkan LPSK sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Namun, dalam RUU PSDK, lembaga ini diberikan status lebih kuat sebagai institusi negara.

“Memang dari awal DIM DPR itu ingin mengembalikan khitah LPSK sebagai lembaga negara. Kenapa? Kita tidak ingin dia dianggap anak bawang dalam sistem peradilan pidana kita,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya setelah rapat.

Penguatan Struktur LPSK

Ketua LPSK Achmadi menyambut baik revisi ini. “Kita yakin status lembaga negara akan meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan, serta memastikan hak konstitusional, khususnya rasa aman bagi saksi, korban, dan semua subjek perlindungan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa RUU ini juga memberikan dorongan untuk memperkuat struktur kelembagaan di tingkat daerah.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dan Ketua Panja RUU PSDK, Dewi Asmara, menyebutkan bahwa RUU ini memiliki 12 bab dan 78 pasal. Dalam penyusunan RUU, perubahan terjadi pada lingkup perlindungan, yang kini mencakup saksi, korban, pelapor, informan, ahli, serta saksi pelaku. “LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan adanya perwakilan di daerah, sesuai kebutuhan, dan kemampuan membentuk satuan tugas khusus,” tambah Dewi.

Dalam RUU, dana abadi korban juga disyaratkan untuk dibentuk. Dana ini berfungsi membiayai kompensasi dan pemulihan korban, dengan pengelolaan dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keuangan. “Hasil pengelolaan dana tersebut dimanfaatkan oleh LPSK,” jelas Dewi. Selain itu, RUU menetapkan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi yang diberikan negara jika pelaku tidak mampu memberikan penggantian sepenuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *