Topics Covered: Menteri PANRB: WFH momentum perbaikan, bukan pengurangan jam kerja
Menteri PANRB: WFH Momentum Perbaikan, Bukan Pengurangan Jam Kerja
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengklaim kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan digital, bukan sekadar mengurangi waktu kerja pegawai negeri. Penjelasan ini diberikan dalam jawaban atas pertanyaan anggota Komisi II DPR RI saat rapat kerja di Senayan, Jakarta, Selasa. “Kita fokus pada perbaikan, bukan pengurangan jam kerja. Tujuannya adalah mendorong transformasi digital pemerintahan serta memperkuat cara pengelolaan tugas kedinasan,” ujarnya.
Menurut Rini, pengaturan mekanisme kerja fleksibel sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan instansi pemerintah menentukan sendiri aturan lebih lanjut terkait skema kerja fleksibel. Meski demikian, kualitas layanan publik tetap harus dipertahankan. “Layanan esensial tidak boleh dilakukan secara WFH. Mereka harus memberikan layanan langsung, sementara sektor hibrida bisa menggunakan kerja fleksibel,” tambahnya.
Implementasi WFH dan Evaluasi
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Kebijakan ini juga diimbaukan untuk sektor swasta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan penerapan.
Dalam wawancara usai rapat, Rini menegaskan arti harfiah dari WFH adalah bekerja dari rumah. “Kebijakan ini tidak mengizinkan ASN bekerja dari mana saja, seperti kafe. Nama ‘work from home’ memang menunjukkan tempat kerja, dan mekanisme pengelolaannya telah diatur dalam Permen-PAN,” katanya.
Sektor yang Dikecualikan
Beberapa sektor tidak termasuk dalam kebijakan WFH, seperti layanan publik kritis (kesehatan, keamanan, dan kebersihan) serta sektor strategis (industri, energi, air, logistik, transportasi, perdagangan, keuangan, dan makanan). Di bidang pendidikan, pembelajaran tatap muka tetap diterapkan untuk jenjang dasar hingga menengah, sementara jenjang tinggi akan disesuaikan dengan kebijakan menteri terkait.