Latest Program: Pungutan ke Bank Mau Dihapus, Begini Rincian Sumber Pendapatan OJK

Pungutan ke Bank Mau Dihapus, Begini Rincian Sumber Pendapatan OJK

DPR sedang mendorong gagasan penghapusan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengumpulkan iuran dari industri jasa keuangan, melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Usulan ini muncul karena kekhawatiran menghindari konflik kepentingan, mengingat OJK sebelumnya berperan sebagai pengawas sekaligus penerima dana dari sektor yang diawasinya.

“Kita harapkan OJK memiliki independensi. Masa dia yang mengawasi, juga yang mungut?” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam laporan keuangan 2024 OJK yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, pendapatan dari pungutan mencapai Rp8,37 triliun per 31 Desember 2024. Angka ini meningkat dari Rp8,12 triliun pada 2023 dan melampaui target tahunan sebesar Rp8,07 triliun. OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap membutuhkan dana anggaran besar untuk menjalankan fungsi pengawasan, pengaturan, dan penguatan sistem keuangan.

Alternatif pendanaan yang diusulkan DPR melibatkan penggunaan surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa dana tersebut tidak cukup untuk kebutuhan operasional OJK.

Empat Sumber Utama Pendapatan OJK

Dalam laporan keuangan 2024, sumber pendapatan OJK terbagi menjadi empat kategori. Pertama, biaya registrasi dan aksi korporasi, yang berasal dari proses perizinan, pendaftaran, persetujuan, hingga penelaahan kebijakan di sektor jasa keuangan.

Kedua, pungutan tahunan yang dikenakan sebagai bagian dari pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian terhadap lembaga jasa keuangan. Ketiga, dana dari sanksi denda, yaitu biaya administratif atas pelanggaran ketentuan. Keempat, pendapatan dari pengelolaan pungutan dalam menjalankan fungsi lembaga.

Rincian Jenis Pungutan

Pungutan OJK mencakup berbagai jenis, termasuk:

A. Biaya Perizinan dan Persetujuan Lembaga Pungutan terkait proses pemberian izin serta pengesahan badan usaha jasa keuangan. Biaya ini mencerminkan pengeluaran administratif dan persetujuan kelembagaan yang dikelola OJK.

B. Biaya Perizinan Individu Usulan juga dikenakan kepada pelaku pribadi yang memerlukan persetujuan atau registrasi dalam industri jasa keuangan, bukan hanya badan usaha.

C. Biaya Pendaftaran Pos ini mencakup biaya administratif untuk pendaftaran kegiatan tertentu, meski terlihat teknis, tetapi menjadi kontribusi signifikan bagi pendapatan OJK.

D. Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi Pungutan diterapkan pada proses evaluasi kebijakan strategis korporasi yang diawasi OJK. Ini menunjukkan bahwa setiap langkah penting di sektor jasa keuangan terkait dengan telaah regulator.

Usulan penghapusan kewenangan OJK dalam mengumpulkan dana tetap menjadi topik yang dibahas secara intens. Meski ada perbedaan pendapat tentang sumber pendapatan, OJK menegaskan bahwa keberlanjutan fungsi pengawasan memerlukan dukungan anggaran yang stabil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *