100.000 Nomor HP Diblokir – Penipuan Nyaris Rp 600 Miliar
100.000 Nomor HP Diblokir, Penipuan Nyaris Rp 600 Miliar
Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemblokiran hampir 100.000 nomor telepon yang terlibat dalam kegiatan penipuan atau skema penipuan. Menurut Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, tindakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga dilakukan Satgas Pasti guna memantau laporan korban penipuan dan memblokir 94.294 nomor telepon,” tambahnya pada Senin (6/4/2026).
OJK juga bermitra dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk menghambat serta melacak berbagai skema penipuan yang memanfaatkan jaringan internet. Selain pemblokiran nomor telepon, OJK menutup 460.270 nomor rekening yang terlibat dalam skema penipuan dan pemalsuan. Angka ini mencakup total kerugian mencapai Rp 585 miliar.
Lebih lanjut, lembaga tersebut mencatat laporan mengenai entitas keuangan tidak resmi seperti 8.515 pinjaman online, 1.933 investasi ilegal, dan 68 kasus gadai yang tidak sah. Tindakan pemblokiran ini dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga yang dibentuk oleh OJK dan Satgas Pasti.