New Policy: Perang Baru Meletus, Amerika Ngamuk Dipalak Rp 102 Triliun

Perang Baru Meletus, Amerika Ngamuk Dipalak Rp 102 Triliun

Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa semakin memanas akibat sanksi denda yang diberlakukan terhadap perusahaan teknologi raksasa AS. Kebijakan ini memicu gugatan dari Google, Apple, dan Meta, yang menilai denda tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap inovasi. Total denda yang ditetapkan Uni Eropa mencapai lebih dari 6 miliar euro (Rp102 triliun) sejak awal 2024, memperdalam perselisihan antara kedua pihak.

Denda Sebagai Pendorong Perubahan

Uni Eropa menyatakan bahwa denda-denda ini bertujuan untuk memaksa perusahaan teknologi membuat keputusan yang lebih menguntungkan konsumen. Sejak 2024, total ada enam gelombang denda yang diberikan kepada perusahaan teknologi AS. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga keadilan pasar digital.

Perkembangan Kasus di Tahun 2024-2025

Pada Maret 2024, Apple dikenai denda 1,84 miliar euro karena memanfaatkan dominasi pasarnya untuk mengeksploitasi aplikasi streaming musik. Bulan November tahun yang sama, Meta terkena hukuman 797 juta euro atas praktik yang dinilai mendukung Facebook Marketplace. Di April 2025, Apple kembali didenda 500 juta euro karena tidak mematuhi aturan ‘anti-steering’, sementara Meta dikenai denda 200 juta euro karena mengharuskan pengguna menyetujui pembagian data atau membayar untuk layanan tanpa iklan.

Sementara itu, pada September 2025, Google denda 2,9 miliar euro karena pelanggaran dalam bisnis periklanan. Terakhir, X mendapat hukuman 120 juta euro karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban transparansi. Semua denda ini berdasarkan hukum persaingan, Undang-Undang Pasar Digital, dan Undang-Undang Layanan Digital.

“Semua perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa harus bertanggung jawab kepada rakyat Eropa dan menghormati aturan yang berlaku,” kata juru bicara Komisi Eropa kepada CNBC International, dikutip Jumat (10/4/2026).

Pemerintahan Donald Trump mengkritik Uni Eropa, menilai blok tersebut terlalu dominan dalam mengatur perusahaan teknologi AS dan mengancam keuntungan Eropa dari perkembangan AI. Pada Februari 2026, Trump menandatangani memorandum yang meminta AS mempertimbangkan tarif untuk melawan pajak layanan digital (DST), denda, serta kebijakan luar negeri yang diterapkan pemerintah asing terhadap perusahaan AS.

Denda terhadap perusahaan teknologi AS menjadi gesekan utama dalam hubungan ekonomi antara AS dan Uni Eropa, menurut Wakil Menteri Luar Negeri Jacob Helberg, seperti dilaporkan Reuters. “Jika Uni Eropa ingin terlibat dalam ekonomi AI, mereka membutuhkan data center, data, serta akses ke infrastruktur keras AS,” kata Dubes AS Andrew Puzder dalam wawancara CNBC International 27 Maret 2026.

Walaupun Eropa memiliki ketergantungan pada teknologi AS untuk sebagian besar infrastruktur digitalnya, pemerintah berusaha memperluas pasokan teknologi dan mengembangkan alternatif mandiri. Namun, mereka tetap bertahan dalam menerapkan aturan ketat terhadap perusahaan-perusahaan besar, menurut Helberg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *