Topics Covered: Google Langgar Aturan RI, Komdigi Kasih Sanksi Tak Main-main
Google Tidak Memenuhi Aturan RI, Komdigi Berikan Teguran Tertulis
Dalam upaya melindungi anak-anak di era media sosial, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) telah menerbitkan PP Tunas sebagai dasar hukum. Peraturan ini kemudian disempurnakan oleh Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial. Seluruh penyedia layanan digital di Indonesia diwajibkan mengikuti aturan ini.
Status Platform Digital Saat Ini
Sejauh ini, beberapa platform seperti Roblox dan TikTok dikatakan berada dalam kategori ‘kooperatif sebagian.’ Menurut Dirjen Pegawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kedua perusahaan tersebut sudah memberikan komitmen tertulis dan sedang menyesuaikan kebijakan mereka secara bertahap untuk memenuhi PP Tunas.
“Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas,” jelas Alexander dalam keterangan kepada CNBC Indonesia.
Meta dan Google sempat menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Setelah menerima dua surat peringatan, Meta akhirnya datang ke kantor Komdigi pada Senin (6/4) dan berdiskusi langsung dengan Alexander selama empat jam. Hasilnya, platform ini dinyatakan telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dianggap patuh terhadap PP Tunas.
Sebaliknya, Google belum memenuhi standar yang ditetapkan. Setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (7/4), Komdigi memberikan teguran tertulis pertama sebagai sanksi administratif. Alexander menyatakan, Google diminta memperbaiki kepatuhan dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan.
Proses Implementasi PP Tunas
Implementasi aturan tersebut dimulai sejak 28 Maret 2026, sebagai titik awal pengawasan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi media sosial. Selama tiga bulan setelah PP Tunas diundangkan, setiap PSE wajib mengirimkan hasil evaluasi mandiri ke Komdigi. Evaluasi mencakup identifikasi layanan yang digunakan anak atau berpotensi diakses oleh mereka, serta mekanisme perlindungan dan verifikasi usia.
“Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko. Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) akan dikategorikan sebagai risiko rendah atau tinggi, menjadi dasar penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital,” terang Alexander.
Komdigi menegaskan bahwa keberhasilan aturan ini diukur dari dua aspek. Pertama, tingkat kepatuhan platform dalam menerapkan sistem perlindungan. Kedua, dampak nyata di ruang digital, seperti penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif terhadap anak.
“Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” tambah Alexander.
Roblox dan TikTok, meski telah berstatus kooperatif, masih bisa dianggap tidak aman jika belum memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan. Komdigi terus memantau kepatuhan mereka dan berhak meningkatkan status menjadi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran jika tidak memenuhi syarat.