YouTube dan Instagram Langgar Hukum – Komdigi Panggil Meta dan Google

YouTube dan Instagram Dianggap Melanggar Peraturan, Komdigi Undang Meta dan Google

Langkah Pemerintah dalam Menegakkan Aturan Perlindungan Anak

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemanggilan kepada dua perusahaan teknologi besar, Google (pemilik YouTube) dan Meta (pengelola Facebook, Instagram, serta Threads). Tindakan ini diambil karena kedua platform tersebut belum sepenuhnya menerapkan aturan pembatasan akses media sosial untuk pengguna di bawah usia 16 tahun, yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Tunas dan peraturan turunannya.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (31/3/2026), kedua perusahaan ini dianggap telah melanggar hukum Indonesia. “Kedua perusahaan tersebut telah memperkerjakan Permen nomor 9 tahun 2026, sebagai bagian dari PP Tunas, yang berlaku di Indonesia,” ujarnya. Surat pemanggilan dikirim sebagai langkah penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Kepada kedua platform ini, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid.

Selain Google dan Meta, pemerintah juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini dinilai sudah berusaha mematuhi aturan, tetapi belum mencapai tingkat kepatuhan penuh. Jika dalam waktu tertentu tidak menunjukkan perbaikan, maka langkah serupa akan diambil terhadap TikTok dan Roblox.

Meutya menambahkan, pihaknya akan fokus bekerja sama dengan perusahaan yang menunjukkan niat baik untuk menghormati aturan Indonesia. “Kami tidak hanya berupaya untuk memperkuat kebijakan digital, tetapi juga berkomitmen mengimplementasikan produk hukum negara dalam perlindungan anak,” jelasnya.

X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) serta Bigo Live disebut telah memenuhi aturan pembatasan usia pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa platform sudah proaktif dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *