Kemkomdigi layangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google
Kemkomdigi Mengirimkan Surat Pemanggilan Kedua ke Meta dan Google
Jakarta – Pada hari ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google. Langkah ini diambil karena kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pertama yang diberikan sebelumnya terkait penegakan aturan perlindungan anak di ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi diberlakukan.
Langkah Penegakan Regulasi PP Tunas
Pemanggilan Meta, yang mengelola platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google, pemilik YouTube, merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kemkomdigi memanggil perwakilan kedua perusahaan ini karena menilai platform digital mereka belum memenuhi ketentuan dalam aturan tersebut.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk menjalani pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Alexander, Meta dan Google mengajukan penundaan setelah menerima surat pemanggilan pertama, karena perlu melakukan koordinasi internal. Kemkomdigi kemudian mengirimkan surat pemanggilan kedua sebagai kelanjutan dalam proses penegakan regulasi. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab yang langsung memengaruhi keselamatan anak di ruang digital.
Penegakan Aturan dan Sanksi yang Diancam
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform digital yang tidak mematuhi regulasi dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, penghentian akses sementara, atau pemutusan akses. Alexander menambahkan bahwa setiap penundaan memperpanjang risiko bagi anak di ruang digital. “Kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tuturnya.
Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan siap mengambil langkah lebih lanjut jika ketidakpatuhan terhadap PP Tunas berlanjut. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Alexander. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” demikian Alexander Sabar.