Main Agenda: Meta minta perpanjangan waktu untuk bahas PP Tunas dengan Kemkomdigi

Meta minta perpanjangan waktu untuk bahas PP Tunas dengan Kemkomdigi

Jakarta – Meta Berni Moestafa, kepala kebijakan publik Indonesia dan Filipina, menyatakan bahwa perusahaan teknologi tersebut telah mengajukan permohonan penambahan tenggat waktu untuk melakukan pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait peraturan yang dibahas dalam PP Tunas. “Kami telah menerima izin untuk menjadwalkan pertemuan dengan Komdigi dalam beberapa hari ke depan, guna mendiskusikan rencana kami mengenai regulasi tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut,” tambah Berni.

Kemkomdigi sebelumnya mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta, karena menilai platform digital tersebut belum memenuhi syarat dari peraturan yang ditetapkan dalam PP Tunas. Surat tersebut merupakan respons Meta atas panggilan kedua yang dikeluarkan oleh Kemkomdigi setelah Meta tidak memenuhi permintaan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Sebelumnya, pada Kamis (2/4), Kemkomdigi mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta, yang merupakan pemilik Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pengelola YouTube. Kedua perusahaan belum memenuhi tuntutan dari panggilan pertama, yang berisi persyaratan untuk mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan perlindungan anak.

Kemkomdigi menegaskan bahwa mematuhi PP Tunas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab penting yang langsung mempengaruhi keselamatan anak di dunia digital. Pihaknya terus melakukan pengawasan dan siap mengambil langkah lebih lanjut jika penyedia platform digital masih tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, perusahaan yang tidak menaati regulasi dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, pembatasan akses sementara, atau bahkan pemutusan akses secara permanen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *