Meeting Results: Kemkomdigi tegaskan rating IGRS di Steam bukan klasifikasi resmi
Kemkomdigi tegaskan rating IGRS di Steam bukan klasifikasi resmi
Jakarta, Kemkomdigi menyatakan bahwa rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul di beberapa permainan Steam belum melalui proses pengakuan resmi. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital dari kementerian tersebut, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan nilai penilaian di platform tersebut masih bersumber dari mekanisme internal berbasis pernyataan mandiri, dan belum dikonfirmasi oleh pemerintah.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Sonny dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut Sonny, penggunaan label IGRS tanpa verifikasi berdampak pada ketidaksesuaian informasi yang ditampilkan dengan aturan di Indonesia. Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pengusaha digital wajib menyampaikan data yang benar, jelas, dan tidak membingungkan, serta memastikan perlindungan pengguna. Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi berencana mengajukan pertanyaan ke pihak Steam untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Mereka juga akan melakukan diskusi lanjutan guna memverifikasi keakuratan informasi. “Kami menuntut platform memastikan setiap data yang dipublikasikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga kesehatan pengguna, terutama anak-anak,” tambah Sonny.
Berdasarkan aturan tersebut, lembaga ini menilai ada indikasi tidak sesuai antara informasi yang ditampilkan dengan standar pemerintah. Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Kemkomdigi terus melakukan perbaikan sistem IGRS yang mencakup penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui situs IGRS dan kanal Kemkomdigi. Jika menemukan ketidaksesuaian, mereka dapat mengirimkan masukan atau laporan melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau portal resmi komdigi.go.id.