Topics Covered: Kemkomdigi ungkap strategi tumbuhkan infrastruktur digital hingga 2029

Kemkomdigi Ungkap Strategi untuk Meningkatkan Infrastruktur Digital Hingga 2029

Dalam diskusi yang diadakan APJATEL di Jakarta Selatan, Kamis, Mulyadi, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, menjelaskan rencana pemerintah untuk mengembangkan digital infrastructure sepanjang 2025-2029. Strategi ini bertujuan mendukung program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Prioritas Utama: Fiberisasi

Fiberisasi menjadi fokus utama, karena jaringan serat optik dianggap sebagai dasar layanan berkelanjutan, baik untuk broadband tetap maupun mobile broadband, terutama dalam mendukung teknologi 5G. Mulyadi menekankan bahwa jaringan fiber optik memastikan stabilitas dan kecepatan konektivitas.

“Prioritas pertama ada pada fiberisasi. Hal ini penting karena jaringan fiber optik adalah kunci untuk layanan berkelanjutan, baik fixed broadband atau mobile broadband, khususnya backhaul 5G,”

Menurut Mulyadi, hingga 2029, jangkauan serat optik diharapkan mencapai 90 persen per kecamatan. Saat ini, angka tersebut sekitar 72,5 persen. Jangkauan serat optik juga dianggap mampu meningkatkan penetrasi layanan broadband tetap, dari 20,83 persen di 2025 menjadi 50 persen pada 2029. Selain itu, kecepatan layanan broadband tetap diperkirakan meningkat dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps.

Strategi Kedua: Diferensiasi Infrastruktur

Strategi kedua berfokus pada penataan infrastruktur digital yang aktif dan pasif. Contohnya termasuk pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), tiang bersama, serta fasilitas pendukung lainnya. Mulyadi menjelaskan bahwa keterlibatan APJATEL, yang mengelola penyelenggara jasa telekomunikasi, dapat meningkatkan transparansi biaya dan mendorong persaingan industri yang lebih sehat.

Prinsip Open Access: Akses yang Lebih Luas

Strategi ketiga melibatkan penerapan prinsip open access pada infrastruktur digital. Ini diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan ke masyarakat lebih luas. Mulyadi menegaskan, “Kami juga mendorong prinsip open access. Dengan mendorong akses yang adil, transparan, dan non-diskriminatif terhadap infrastruktur pasif. Ini krusial untuk menekan biaya dan meningkatkan kompetisi.”

Prinsip open access mengacu pada pemisahan antara akses fisik jaringan dan penyedia layanan. Dengan sistem ini, lebih banyak pihak dapat memanfaatkan infrastruktur digital untuk mengembangkan konektivitas di berbagai wilayah Indonesia.

Harmonisasi Aturan di Daerah

Kemkomdigi bersama kementerian terkait sedang berupaya menyelaraskan peraturan di tingkat daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan infrastruktur digital di pemerintah daerah selaras dengan visi pembangunan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *