Announced: KPK Ungkap Catatan ‘Utang’ Kepala OPD ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Modus Pemerasan Terkuak
KPK Ungkap Skema ‘Utang’ Kepala OPD ke Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Skema pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) telah terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut pada Jumat, 10 April 2026. KPK menemukan catatan utang dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang disimpan oleh GSW, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sistem ini digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan finansial terhadap pejabat daerah.
Detil Penyelidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa catatan utang ini mencakup jumlah uang yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh para OPD ke GSW. KPK mengungkap bahwa GSW menggunakan ajudan, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai perantara dalam menagih dana. Jika YOG gagal, GSW menugaskan pengawal lain, SUG, yang bertindak sebagai ADC atau ajudan.
“Modus ini sangat sistematis. Kepala OPD yang belum memenuhi permintaan dana terus ditekan hingga jumlah yang ditetapkan terpenuhi,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Proses penagihan dilakukan ketika GSW membutuhkan dana pribadi, dan ajudannya berperan sebagai ‘debt collector’ yang memastikan pengumpulan uang. Penyelidikan ini berawal dari OTT yang menangkap 18 orang, termasuk GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung.
KPK Menetapkan Tersangka
Sehari setelah OTT, GSW dan YOG dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK secara resmi mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap. Barang bukti yang disita mencakup empat pasang sepatu Louis Vuitton senilai Rp129 juta, serta uang tunai Rp335,4 juta dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita dokumen dan barang elektronik. Uang yang diterima GSW diduga digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Saat dikeluarkan dari gedung KPK, GSW dan ajudannya mengenakan rompi tahanan oranye. Asep menegaskan bahwa GSW meminta sejumlah dana dari OPD dan pejabat lainnya sebagai bagian dari skema pemerasan yang telah dikonstruksi oleh lembaga antirasuah tersebut.