Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Pakai Rompi Oranye KPK – Terjerat Kasus Korupsi Pemerasan

Bupati Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Ia mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 12 April 2026.

Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi OTT ini mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang dinilai bernilai Rp129 juta. Selain itu, barang bukti elektronik lainnya juga berhasil diamankan.

Bersama dengan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Gatut Sunu langsung dibawa ke mobil tahanan untuk diproses lebih lanjut. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari 11 April hingga 30 April 2026, guna mempercepat penyidikan kasus korupsi yang menjerat mereka.

Konstruksi Kasus dan Modus Operasi

KPK menegaskan bahwa kasus ini terkait pemerasan yang diduga berlangsung cukup lama. Modus operandi melibatkan penyuapan dengan cara ‘jatah’ dan ancaman mundur. Total dugaan uang yang diterima Gatut Sunu mencapai Rp2,7 miliar, termasuk jumlah yang diamankan dalam operasi tersebut.

Penyegelan ruangan di Dinas PUPR Tulungagung juga dilakukan KPK sebagai bagian dari penyelidikan. Selain itu, adik bupati, Jatmiko Dwi Seputro, juga diamankan dalam OTT ini. KPK memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai regulasi.

“Saya mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Gatut Sunu saat digiring keluar gedung KPK, tanpa memberikan komentar tambahan mengenai kasus tersebut.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah ini mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan harapan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai visi Indonesia bebas korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *