Key Discussion: Beras SPHP Kemasan 2 Kg Segera Hadir, Mentan Pastikan Harga Tetap Terjangkau
Beras SPHP Kemasan 2 Kg Segera Hadir, Mentan Pastikan Harga Tetap Terjangkau
Langkah Adaptasi untuk Kebutuhan Masyarakat
Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa beras SPHP dalam kemasan 2 kilogram sedang dalam proses perancangan dan akan segera disalurkan. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang tetap terjangkau. Pernyataan ini diucapkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi di Gudang Bulog Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan, yang didampingi oleh Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq.
Kebijakan pengemasan beras dalam ukuran 2 kilogram dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat. Meski distribusi beras SPHP dalam kemasan 5 kilogram telah berjalan secara masif sejak awal tahun 2026, kemasan kecil ini diharapkan memberikan fleksibilitas tambahan, terutama bagi kelompok pekerja harian yang memiliki anggaran terbatas.
Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa setelah desain kemasan 2 kilogram rampung, persetujuan akan langsung ditandatangani tanpa penundaan. Ini sebagai upaya percepatan agar beras dapat segera diberikan kepada masyarakat. Harga beras SPHP kemasan 2 kg tetap dijaga di angka maksimal Rp12.500 per kilogram, sama seperti kemasan 5 kg.
“Ya itulah permintaan masyarakat. Karena tidak mungkin permintaan Bulog, tidak mungkin permintaan Bapanas. Kalau rakyat yang butuh, kita bertindak untuk rakyat karena ada buruh harian, macam-macam,” ujar Amran Sulaiman.
Pemerintah memastikan stok cadangan beras (CBP) saat ini dalam kondisi aman. Stok ini cukup untuk memenuhi program SPHP hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini juga sesuai dengan arahan Presiden, yang bertujuan memperkuat akses pangan bagi masyarakat.
Target Distribusi dan Kebijakan Pangan Nasional
Perum Bulog ditargetkan menyalurkan beras SPHP sebanyak 828 ribu ton selama 2026. Penugasan ini berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 204/TS.03.03/K/2/2026, tertanggal 11 Februari 2026. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 204, yang mengatur proses pengadaan dan distribusi beras secara langsung ke pasar rakyat.
Penyaluran beras SPHP sebelumnya dilakukan dalam kemasan 5 kg dengan kualitas medium, pecahan sekitar 25 persen, dan kadar air 14 persen sesuai standar pemerintah. Kini, kemasan 2 kg diharapkan memudahkan konsumen, terutama yang membutuhkan porsi kecil atau memiliki daya beli terbatas.
Dengan adanya pilihan kemasan beragam, pemerintah berkomitmen untuk menjawab dinamika permintaan konsumen. Hal ini juga mendukung upaya stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat, baik saat libur nasional maupun di masa normal.