Key Strategy: Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13%

Pembayaran PBB via BRImo Memberi Cashback Hingga 13%

Kemudahan Transaksi Digital Diperkenalkan oleh BRI

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memperkenalkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi BRImo, yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu mengunjungi lokasi fisik. Layanan ini menawarkan kepraktisan, keamanan, serta aksesibilitas 24 jam, sehingga menghemat waktu dan tenaga pengguna.

Dalam upaya mendorong transformasi digital, BRI terus meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Aplikasi BRImo kini menjadi salah satu platform yang menyediakan opsi pembayaran PBB secara online. Selain itu, perusahaan juga menyajikan promo cashback hingga 13% untuk nasabah yang memanfaatkan fitur ini.

“Digitalisasi menjadi strategi utama BRI dalam memperbaiki pengalaman bertransaksi. Kami ingin memastikan masyarakat bisa membayar pajak secara mudah, cepat, dan terjamin keamanannya,” kata Dhanny, Corporate Secretary BRI.

Promo cashback 13% berlaku dari 30 Maret hingga 31 Mei 2026. Program ini dirancang sebagai apresiasi bagi pengguna BRImo sekaligus insentif untuk meningkatkan partisipasi dalam layanan digital. Melalui cashback, BRI berharap mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai transaksi, termasuk pembayaran pajak.

Langkah-Langkah Pembayaran PBB via BRImo

Untuk melakukan pembayaran, pengguna dapat mengikuti proses berikut: 1. Masuk ke BRImo dengan akun dan kata sandi atau metode verifikasi biometrik. 2. Input Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, serta wilayah. 3. Verifikasi detail tagihan yang muncul. 4. Pilih sumber dana dan lanjutkan proses pembayaran. 5. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN BRImo. 6. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen arsip digital.

Dengan metode ini, masyarakat tidak hanya menghindari denda tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan. BRI menekankan bahwa pembayaran tepat waktu menjadi bagian penting dari kesadaran pajak warga.

Penyederhanaan Proses di Kota Palangka Raya dan Tangerang

Bapenda Kota Palangka Raya menghadirkan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 mulai 2026, dengan hanya memerlukan NOP tahun sebelumnya. Sementara itu, Pemkab Tangerang memperkenalkan inovasi digitalisasi layanan pajak melalui aplikasi Tangerang Gemilang, yang membuat proses pembayaran lebih sederhana dan efisien.

Pembaruan aturan PBB di Jakarta juga mencakup pengenaan pajak bagi pemilik lebih dari satu hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar. Perubahan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Pertumbuhan BRImo yang Signifikan

Hingga Desember 2025, BRImo mencatatkan 45,9 juta pengguna, naik 18,9% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut diiringi peningkatan nilai transaksi sebesar Rp7.076,9 triliun, dengan pertumbuhan 26,4% YoY. Capaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital BRI.

Fitur BRImo tidak hanya berfokus pada pembayaran PBB, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas keuangan, seperti transaksi belanja online. Pengguna dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengelola dana tunai hingga 50% dari limit kartu kredit atau maksimal Rp75 juta.

Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran PBB atau promo saat ini bisa diakses melalui aplikasi BRImo atau akun resmi Instagram @bankbri_id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *