Key Strategy: KPK Periksa Robert Bonosusatya Terkait Pungutan Perusahaan Tambang di Kukar

KPK Periksa Robert Bonosusatya Terkait Pungutan Perusahaan Tambang di Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap Robert Priantono Bonosusatya (RPB) dalam kasus dugaan pungutan yang terkait dengan operasional perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat (3/4) di Jakarta, dengan penyelidik fokus pada pengetahuan RPB mengenai praktik pungutan berupa “upah pungut” yang diterima dari perusahaan-perusahaan tambang. Fasilitas jalur lintas atau terminal digunakan sebagai alasan utama pungutan tersebut.

“Penyidik sedang mendalami pengetahuan RPB mengenai upah pungut yang diterimanya,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Proses pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap besaran dan cara pembayaran yang dilakukan pengusaha kepada RPB. KPK memastikan kooperatifnya RPB, sebagaimana terjadi dalam pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (2/4). Upaya ini dilakukan untuk melengkapi data dan menyelidiki struktur pungutan yang diduga merugikan negara.

Keterlibatan RPB dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Pemeriksaan RPB menjadi bagian dari penyelidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 September 2017, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Awalnya, kasus ini terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar.

“Penyidik terus menelusuri jumlah uang yang diterima RPB,” tambah Budi Prasetyo.

KPK juga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada 16 Januari 2018. Baru-baru ini, ditemukan indikasi penerimaan dana dari sektor pertambangan, yaitu 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Hingga 6 Juni 2024, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Perluasan Tersangka ke Korporasi

Kasus ini terus berkembang hingga menyeret tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Mereka diduga terlibat dalam gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Keterlibatan korporasi menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pungutan dan gratifikasi.

Upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi terus berlangsung, baik individu maupun perusahaan. Langkah ini sejalan dengan komitmen lembaga anti-korupsi untuk menangani skandal yang merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan RPB diharapkan memberikan gambaran jelas tentang struktur dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *