Key Strategy: KUHP dan KUHAP Baru: Akhiri Dominasi Hukum Kolonial, Transformasi Paradigma Pidana Indonesia

KUHP dan KUHAP Baru: Akhiri Dominasi Hukum Kolonial, Transformasi Paradigma Pidana Indonesia

Di Semarang, pada hari Sabtu, 11 April 2026, Wakil Menko Otto Hasibuan menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mengubah cara pandang masyarakat terhadap sistem hukum pidana nasional. Perubahan ini menandai akhir dari dominasi hukum kolonial yang berlaku selama lebih dari satu abad, menggantinya dengan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan dinamika modern. Menurutnya, proses transformasi ini bukan hanya pergantian teks undang-undang, tetapi mendorong terbentuknya sistem peradilan yang lebih manusiawi dan adil.

Paradigma Retributif Dulu

Dulu, sistem hukum pidana Indonesia didasari prinsip retributif. Fokus utamanya adalah membalas kesalahan pelaku kejahatan, dengan minimnya pertimbangan terhadap pemulihan atau pembinaan. Otto Hasibuan mengatakan, pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek rehabilitasi, sehingga menyebabkan kekambuhan yang tinggi dan kesulitan mantan narapidana dalam kembali ke masyarakat.

Paradigma Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif

Kini, KUHP dan KUHAP baru mengusung tiga pendekatan utama: korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan korektif bertujuan memperbaiki kesalahan pelaku melalui edukasi dan penyesuaian perilaku. Rehabilitatif, di sisi lain, dirancang untuk membantu narapidana mengadaptasi kembali ke kehidupan sosial setelah menjalani hukuman. Restoratif fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, dengan mekanisme ganti rugi atau maaf yang diharapkan menciptakan perdamaian.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini bukan sekadar mengganti undang-undang lama, tetapi mengubah cara hukum berperan dalam masyarakat,” ujar Otto Hasibuan.

Perubahan mendasar ini dilakukan demi menciptakan keadilan yang lebih luas, bukan hanya berupa hukuman. Tujuannya adalah menjaga agar hukum tidak hanya memperketat tindakan pelaku, tetapi juga mendorong proses pembelajaran dan integrasi sosial. Pemerintah memperhatikan pentingnya sosialisasi besar-besaran untuk memastikan implementasi sukses. Program pelatihan fasilitator sudah dimulai sejak 2025, sementara fakultas hukum diharapkan aktif membantu masyarakat memahami perubahan ini.

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menandai era baru hukum pidana yang lebih humanis. Meski terdapat upaya besar untuk menerapkan perubahan, tantangan dalam menjalankan kebijakan tetap menjadi kunci keberhasilan. Transformasi ini diharapkan mengurangi residivisme dan membangun sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *