Key Strategy: Laporan Hotline 110 Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bogor

Laporan dari Hotline 110 Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kota Bogor

Kepolisian Kota Bogor mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi yang berlangsung di dua titik berbeda, berkat informasi dari masyarakat melalui layanan hotline 110. Kesuksesan penyelidikan ini menunjukkan keterlibatan aktif warga dalam memberantas tindak kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat. Dua lokasi penyelidikan berhasil disita, dengan hasil yang signifikan dalam menegakkan hukum.

Operasi di Kampung Sukaraja Kaum

Operasi pertama dilakukan pada Selasa malam, 31 Maret, di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Di sini, para pelaku mencoba mengalihkan hak penggunaan subsidi energi ke pihak yang tidak berhak. Sembilan puluh tabung berukuran 3 kilogram, empat puluh lima tabung 12 kilogram, dan sepuluh tabung 5,5 kilogram berhasil disita. Selain itu, empat alat suntik dan satu timbangan juga diamankan. Sayangnya, pelaku utama dengan inisial H berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO.

Penangkapan di Desa Dayeuh

Di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, penggerebekan terjadi pada Kamis, 2 April. Operasi kali ini lebih masif, dengan penyergapan tujuh titik sekaligus. Dua pelaku, pasangan suami istri berinisial S dan H, tertangkap saat tengah melakukan aktivitas pengoplosan. Barang bukti yang disita mencakup 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, serta 17 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, 72 alat suntik dan tiga timbangan turut diamankan.

Total Barang Bukti dan Dampak

Dari dua lokasi, total tabung gas yang disita mencapai 793 unit, terdiri dari 76 alat suntik dan empat timbangan. Satu unit mobil pikap juga ditemukan sebagai alat operasional. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas seringkali tidak memenuhi standar keamanan.

“Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui layanan 110 sangat efektif dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. Ia menegaskan peran warga menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus penyalahgunaan subsidi energi, terutama dalam praktik ekonomi ilegal seperti ini.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Praktik pengoplosan ini diperkirakan merugikan negara belasan miliar rupiah per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *