Key Strategy: Lebak Tetapkan 28.100 Hektare LP2B, Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Lebak Tetapkan 28.100 Hektare LP2B, Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara resmi menetapkan 28.100 hektare area lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini bertujuan melindungi lahan produktif dari perubahan fungsi dan memastikan keberlanjutan hasil pertanian. Kebijakan ini didasari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pengendalian alih fungsi sawah.
Menurut Deni Iskandar, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Lebak, pengawasan terhadap lahan sawah sangat penting untuk menjaga kedaulatan pangan. “Regulasi ini mencegah lahan subur berubah menjadi permukiman atau kawasan industri,” tambahnya. Pemerintah daerah menekankan perlunya kesadaran bersama untuk melindungi wilayah pertanian.
“Kami sangat mendukung Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan yang akan menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, terutama LP2B itu untuk mencegah lahan aktif disalahgunakan,” kata Deni Iskandar.
Dalam upaya mendukung swasembada pangan, Pemkab Lebak memberikan insentif kepada petani. Kebijakan penghapusan pajak bumi bangunan (PBB) untuk lahan pertanian di bawah 5.000 meter persegi diharapkan meringankan beban mereka. Dinas Pertanian juga mengoptimalkan berbagai program strategis untuk mempertahankan persawahan dari ancaman alih fungsi.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah, Ruhiana, menyatakan kelegaan atas perlindungan LP2B. “Kita di sini memiliki 150 hektare LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman atau kawasan industri,” ujarnya. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga pasokan pangan nasional.
Dari 100 kabupaten/kota, sebanyak 87 persen telah mencapai target total lahan baku sawah. Hal ini memungkinkan penghapusan moratorium alih fungsi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengembang perumahan tidak boleh memanfaatkan LP2B tanpa izin, demi keberlanjutan pangan nasional. Kabupaten Bekasi juga telah mengesahkan Perda terkait perlindungan sawah produktif.
Langkah ini dianggap penting untuk masa depan pangan nasional. Dengan melindungi 28.100 hektare LP2B, Lebak berkomitmen kuat menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan para petani. Terutama dalam menghadapi tekanan penggunaan lahan untuk keperluan non-pertanian.