KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pemerasan di Pemda Tulungagung – Termasuk Bupati Gutut Sunu

KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemerasan di Pemda Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua individu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan telah mencukupi dan perkara ini disidik lebih lanjut, dengan dua tersangka terdaftar, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) serta Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai ajudan atau ADC-nya.

“Berdasarkan bukti yang memadai, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, termasuk GWS dan YOG,” ujar Asep pada Sabtu (11/4) malam.

Dalam kasus ini, GWS diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lain, baik langsung maupun melalui YOG. Total dugaan penyuapan mencapai sekitar Rp5 miliar. Selain itu, GWS juga terlibat dalam menentukan vendor alat kesehatan di RSUD serta memperkuat posisi rekan kerjanya sebagai pemenang dalam kontrak jasa cleaning service dan keamanan.

Barang Bukti dan Detensi Tersangka

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai Rp335,4 juta. Uang tersebut dianggap bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GWS. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyelidikan dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Awalnya, 13 orang diperiksa di Jakarta sebagai bagian dari penyelidikan tertutup. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan tersangka dilakukan dalam tiga tahap: satu orang pada hari pertama, 11 orang di hari kedua, dan satu orang di hari ketiga.

“Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Tulungagung,” kata Budi.

KPK juga menyita sepatu merek Louis Vuitton senilai ratusan juta rupiah saat menangkap GWS. Modus yang terungkap melibatkan ancaman pemutusan kerja dan jatah dalam pengadaan barang. Tersangka ditahan setelah terjebak dalam operasi senyap. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp610 juta, diduga hasil pemerasan GWS terhadap satuan kerja untuk THR pribadi dan pihak eksternal.

Kasus Serupa Terungkap

Setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi, KPK menemukan praktik serupa. Selain itu, penyegelan dilakukan di Dinas PUPR Tulungagung sebagai bagian dari investigasi. Tindakan ini memicu pertanyaan besar mengenai korupsi yang melibatkan belasan pejabat Pemkab Tulungagung yang kini diperiksa lebih lanjut di Mapolres setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *