Latest Program: Jamin Pangan Sehat, DKPPP Tabalong Pastikan 13 PSAT Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan
Jamin Pangan Sehat, DKPPP Tabalong Pastikan 13 PSAT Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengumumkan telah terdapat 13 unit Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang memperoleh sertifikat keamanan pangan. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pertanian untuk masyarakat. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa hasil pertanian lokal dapat dijamin bebas dari risiko kesehatan.
Langkah Penting untuk Konsumen
Kepala DKPPP Tabalong, H Fahrul Raji, mengatakan bahwa sertifikasi PSAT membantu memastikan produk pertanian bisa dikonsumsi secara aman dan higienis. “PSAT yang tersertifikasi berperan penting dalam menjaga kesehatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal,” ujarnya dalam pernyataan minggu lalu.
“PSAT lokal yang telah tersertifikasi ini menjamin hasil pertanian yang aman dikonsumsi dan higienis.”
Persyaratan dan Sistem OSS
Izin PSAT adalah persyaratan wajib untuk produk pangan nabati kemasan. Proses penerbitannya kini lebih mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS), yang mempercepat pengurusan. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan akses petani terhadap standar mutu.
DKPPP Tabalong terus memberikan pendampingan kepada petani guna memperluas jumlah sertifikasi. Meski saat ini hanya 13 PSAT yang sudah terdaftar, pihaknya berkomitmen mendorong peningkatan cakupan agar sesuai target nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menetapkan 90 persen pangan segar harus aman, dengan indeks keamanan pangan mencapai 61.
Regulasi Nasional dan Implementasinya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 memperkuat standar keamanan pangan secara nasional. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 86 Tahun 2019, dengan tujuan memperketat pengawasan dan pencegahan cemaran. PP terbaru juga mengatur lebih detail bahan tambahan pangan (BTP), memastikan produk aman, sehat, serta sesuai prinsip agama.
Selain memperketat pengawasan terhadap pangan segar dan olahan, regulasi ini mencakup penanganan darurat serta pencegahan kontaminasi biologis, kimia, dan benda asing. Implementasi aturan ini diharapkan menciptakan lingkungan pangan yang lebih terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pengawasan di Jakarta Utara
Di Jakarta Utara, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) tetap melakukan pengawasan ketat di pasar tradisional dan toko ritel. Upaya ini bertujuan memastikan produk pangan segar tetap aman dikonsumsi. Pemerintah kota setempat juga memperkuat pemeriksaan secara berkala untuk memenuhi standar nasional.